Ini Penjelasan soal Foto Ketua MA dan Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Publik kembali dikejutkan dengan hal terkait buronan Djoko Tjandra, kali ini giliran Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin berpose dengan Anita Kolopaking yang dikenal sebagai kuasa hukum terpidana korupsi Djoko Tjandra yang sampai saat ini masih buron dan tak tahu dimana keberadaannya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, memberikan konfirmasi terkait beredarnya foto tersebut. Andi mengatakan foto tersebut diambil saat keduanya bertemu dalam perayaan Idulfitri di kediaman Ketua MA M. Syarifuddin beberapa waktu lalu.
“Pak Ketua MA dan Ibu Anita Kolopaking beserta suaminya itu berfoto di kediaman Beliau (Syarifuddin) pada Hari Raya Lebaran Idulfitri beberapa bulan lalu. Saat itu Beliau sudah Ketua MA,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Andi menyebutkan, saat lebaran Idulfitri tersebut, siapa pun bebas berfoto bersama Ketua MA M. Syarifuddin. Melihat ada kesempatan, lanjut Andi, Anita dan suami pun langsung nimbrung berfoto bersama M. Syarifuddin dan istri.
“Sebenarnya hal-hal seperti itu sudah biasa, tidak ada maksud dan tujuan apa-apa. Hanya memanfaatkan kesempatan berfoto saja,” ujarnya.
Lebih jauh Andi mengatakan, kehadiran Anita di kediaman Ketua MA saat itu tidak dengan tujuan untuk membahas atau melobi terkait dengan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya, Djoko Tjandra sebagaimana banyaknya spekulasi saat ini yang berkembang di publik.
“Saya tegaskan tidak benar ada lobi dari Ibu Anita ke Pak Syarifuddin, itu semata-mata hanya silaturahmi yang sifatnya sangat umum,” sebutnya.
Djoko Tjandra sendiri merupakan Dirut PT EGP terjerat dalam Skandal cessie Bank Bali, bermula ketika bank tersebut sulit menagih piutangnya yang ada di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997. Total piutang dari tiga bank tersebut mencapai Rp3 triliun.
Meski ketiga bank masuk perawatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), namun tagihan tak kunjung cair. Melalui perusahaan inilah, perkara korupsi muncul dalam bentuk cessie dengan nilai sekitar Rp905 miliar. Dari dana yang diberikan Bank Indonesia dan BPPN itu, PT EGP menerima Rp546 miliar, sedangkan Bank Bali Rp359 miliar.
Dana tersebut kemudian dicairkan, hingga membuat Djoko Tjandra diadili atas tuduhan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 sempat memvonis bebas Djoko Tjandra. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali, dan dijatuhi vonis dua tahun penjara. Hakim Agung ketika itu juga memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uang Rp546 miliar di Bank Bali.