Dugaan Korupsi Alsintan, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kementan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa dua orang direktur di Kementerian Pertanian, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) tahun anggaran 2015. Dua saksi tersebut Direktur PT Mitra Balai Industri Pertanian, Andar Nugraha dan Direktur PT Satrindo Mitra Utama, Aldi.

“Sebagai penyedia atau produsen barang atau vendor dianggap perlu diperiksa tim untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, kepada media di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Pemeriksaan kedua pejabat tersebut, kata Hari untuk meminta keterangan sebagai penyedia, dan dianggap mengetahui adanya dugaan korupsi alat dan mesin pertanian di Kementan tersebut. “Selain itu keterangan kedua saksi penting untuk pengembangan kasus tersebut,” sebutnya.

Selain dua direktur di Kementan tersebut, Hari menjelaskan bahwa tim penyidik juga memanggil empat orang saksi lain dari PT United Tractor Tbk dalam kasus korupsi tersebut yaitu Anuar Hasanatan, Dicky Firmansyah, Purnomo, Andrianto Feliqus.

“Keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berawal ketika Ditjen PSP melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada tahun 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi padi, jagung dan kedelai berupa traktor roda dua, pompa air, traktor empat, rice tranplanter, seeding tray dan excavator. Dana pengadaan tersebut bersumber dari APBN Refocusing tahun anggaran 2015 dan APBN-P tahun anggaran 2015.

Lihat juga...