SK Aman COVID-19 Tempat Ibadah di Buleleng Bersifat Dinamis
SINGARAJA – Sebanyak 60 tempat ibadah di Buleleng, Bali, mengantongi Surat Keterangan (SK), yang menyatakan aman saat COVID-19. Dengan demikian, rumah ibadah tersebut boleh melakukan kegiatan keagamaan, namun dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Sekretaris GTPP COVID-19 Buleleng, yang juga Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa, M.Pd mengatakan, SK aman COVID-19 itu ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Buleleng, yang juga Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
“Surat keterangan ini bersifat dinamis, sesuai surat edaran Menteri Agama dan surat edaran Gubernur Bali. Dalam satu minggu ke depan, jika ada pasien terkonfirmasi positif COVID-19 ditemukan di sekitar tempat ibadah yang dinyatakan aman, maka surat keterangan aman COVID-19 itu akan dicabut,” kata Suyasa, di Singaraja, Kamis (25/6/2020).
Menurut Suyasa, penilaian aman dan tidak aman diputuskan berdasarkan indikator hasil verifikasi yang telah dilakukan. Indikator dari tidak amannya suatu tempat ibadah antara lain, masih adanya pasien terkonfirmasi positif di daerah tersebut. Selain itu, tempat ibadah tersebut tidak memiliki perlengkapan-perlengkapan protokol kesehatan seperti, thermo gun dan tempat cuci tangan.
“Hal tersebut menjadi beberapa pointer yang membuat kita masih menganggap belum aman terhadap tempat ibadah tersebut. Kita tidak mengatur beribadahnya. Tapi kita memverifikasi apakah tempat ibadah tersebut aman untuk beribadah. Khususnya mengenai penyebaran COVID-19. Sekali lagi, surat keterangan ini sangat bersifat dinamis,” ujar Gede Suyasa.
Sebanyak 60 tempat ibadah yang mendapatkan surat keterangan aman tersebut tersebar di delapan kecamatan. Dengan rincian, Kecamatan Buleleng 15 tempat ibadah, Kecamatan Sukasada 10 tempat ibadah, Kecamatan Seririt delapan tempat ibadah.