PPDB Jateng Dibuka, Begini Perhitungan Nilai Akhir Pendaftaran

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) Jateng 2020/2021, secara resmi dimulai hari ini, Rabu (17/6/2020), hingga 25 Juni 2020, pukul 16.00 WIB. Pelaksanaan pendaftaran sekolah secara online untuk jenjang SMAN/SMKN tersebut, dilakukan melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.

“Pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN se-Jateng, kita mulai hari ini (Rabu-red). Calon peserta didik, bisa langsung mengikuti alur pendaftaran secara online, dengan melakukan regristasi akun peserta di laman ppdb.jatengprov.go.id. Kemudian cetak akun, untuk mendapatkan nomer peserta dan kode token,” papar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, di Semarang, Rabu (17/6/2020).

Selanjutnya calon peserta didik, melakukan aktivasi akun dengan mengisi nomer peserta dan token, kemudian membuat password.

“Langkah selanjutnya, ungguh dokumen yang diperlukan sesuai jalur pendaftaran. Sudah ada informasinya di laman ppdb. Pilih sekolah, kemudian cetak pendaftaran dan tinggal memantau hasil seleksi,” lanjutnya.

Dipaparkan, penerimaan calon peserta didik, akan diperhitungkan dari penetapan nilai akhir setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.

Tidak hanya itu, penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMAN dan seleksi SMKN, juga
mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan. Untuk satuan pendidikan dengan akreditasi A mendapat tambahan poin 1, akreditasi B 0,9, akreditasi C 0,8 dan tidak terakreditasi 0,7.

“Untuk jenjang SMA, komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir (NA) meliputi jumlah Nilai Rapor (NR) semester I -V SMP/MTs sederajat, Nilai Kejuaraan (NK), dan Point Zonasi (PZ). Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutrya diformulasikan ke dalam rumus NA = (NR x Nilai Akreditasi) + NK + PZ,” terang Jumeri secara mendetil.

Sementara, untuk penilaian nilai akhir jenjang SMK, menggunakan rumus NA = (NR x Nilai Akreditas) + NK.

“Khusus untuk SMK tidak ada zonasi, namun menggunakan jalur prestasi dan afirmasi. Jadi seluruhnya calon peserta didik, bebas mendaftar di satuan pendidikan yang diinginkan di wilayah mana pun, dengan catatan calon siswa didik tersebut berstatus sebagai warga Jateng,” lanjut Jumeri.

Sekretaris Disdikbud Jateng, Padmaningrum, menambahkan, apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung. Maka disalurkan ke sekolah lain, yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam wilayah zonasi tersebut.

“Pada jenjang SMAN, calon peserta didik dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB pada
jalur zonasi, atau afirmasi, atau prestasi dalam wilayah zonasinya. Mereka dapat mendaftar pada jalur zonasi, sebanyak tiga sekolah dalam satu wilayah zonasi,” terangnya.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasi, pada satu sekolah.

“Calon peserta didik SMAN yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, hanya dapat mendaftar pada satu satuan pendidikan. Sementara, calon peserta didik SMAN juga dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur, selama masa pendaftaran, kecuali jalur perpindahan orang tua/wali,” tegas Padma.

Sementara, untuk jenjang SMKN, calon peserta didik dapat mendaftarkan diri melalui jalur prestasi atau afirmasi, pada tiga kompetensi keahlian di dua satuan pendidikan.

Pelaksanaan pendaftaran PPDB SMAN/ SMKN di Jateng yang digelar secara daring, sudah dibuka hari ini, mulai pukul 08.00 WIB, dan ditutup 25 Juni 2020 pukul 16.00 WIB.

Evaluasi dan seleksi akan dilakukan pada 26-29 Juni 2020, pengumuman hasil seleksi pada 30 Juni 2020 selambatnya pukul 23.55 WIB, dan daftar ulang pada 1-8 Juni 2020.

Lihat juga...