PP Muhammadiyah Mendesak RUU Haluan Ideologi Pancasila Dihentikan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Hal ini menurutnya, justru akan menimbulkan kontroversi berkembang. “Jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan dimasukkan dengan alasan historis, maka 7 kata dalam Piagam Jakarta juga dapat dimasukkan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis yang sama,” ujarnya.

Selain itu juga sebut dia, di dalam RUU HIP terdapat materi-materi tentang Pancasila yang bertentangan dengan rumusan Pancasila sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada Bab III (Pasal 5, 6, dan 7).

Yakni, terdapat banyak materi yang menyiratkan adanya satu sila yang ditempatkan lebih tinggi dari sila yang lainnya. Ini termasuk yang mempersempit dan mengesampingkan rumusan final sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sehingga materi-materi yang bermasalah tersebut secara substantif bertentangan dengan Pancasila yang setiap silanya merupakan satu kesatuan yang utuh.

Hal tersebut menurutnya, sangat bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, yang sebagaimana diatur dalam pasal 5 (c) UU Nomor 12 tahu 2011 yang di dalam penjelasannya disebutkan, bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan.

Lihat juga...