PP Muhammadiyah Mendesak RUU Haluan Ideologi Pancasila Dihentikan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Dalam pasal 5 (e) UU 12/2011 dan penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan: peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Maka dari itu, tegas dia lagi, meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP juga termasuk masalah serius.

“Karena dalam TAP MPRS tersebut pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakikatnya bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya.

Kembali dia menegaskan, rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam UU 12 Nomor 2 tahun 2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum (pasal 2) dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1).

“Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang. Karena ini berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara,” jelasnya.

Demikian pula sebut dia, memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis pidato Soekarno 1 Juni 1945 sama dengan mereduksi Pancasila rumusan final pada 18 Agustus 1945, serta mengundang kontroversi dengan mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1955 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan.

Lihat juga...