Permohonan Imam Nahrawi Menjadi Justice Collaborator Ditolak Hakim
JAKARTA – Majelis hakim menolak permohonan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, untuk menjadi justice collaborator. Hakim tetap menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar.
“Menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa,” kata ketua majelis hakim, Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020).
Sebelumnya, Imam Nahrawi dalam nota pembelaannya (pleidoi) mengatakan, mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar yang menurutnya tidak ia nikmati.
Dalam perkara tersebut, Imam divonis tujuh tahun penjara, ditambah denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar, dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut diterima dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). “Mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan melalui surat 19 Juni 2020, dengan alasan ingin mengungkap aliran hibah Rp11,5 miliar berdasarkan SEMA 04 Tahun 2011, syarat untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama, sehingga tidak cukup syarat untuk menjadi JC terhadap terdakwa,” kata anggota majelis hakim, Muslim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai sejumlah hal memberatkan untuk Imam. “Keadaan memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, terdakwa adalah pimpinan tertinggi kementerian yang seharusnya jadi panutan, terdakwa tidak mengakui perbuatan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa adalah kepala keluarga, terdakwa punya tanggung jawab anak-anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum,” ujar hakim Rosmina.