Kondisi Industri Perbankan Diklaim Stabil dan Terjaga
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, industri perbankan di Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dalam kondisi stabil dan terjaga. Hal itu tercermin dari rasio keuangan hingga April 2020, yang kondisinya berada dalam batas aman (threshold).
Disebutkan, rasio permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen), dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core depositdan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen.
Kondisinya jauh di atas threshold masing-masing, yaitu sebesar 50 persen dan 10 persen. “Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang, dan melakukan transaksi perbankan secara wajar. Dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Anto mengklaim, dalam beberapa hari ini OJK mencermati viralnya berita lama, yang mengkaitkan kondisi beberapa bank. Sementara seperti disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, OJK meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu, terhadap bank-bank tersebut.
Pengawasan terhadap lembaga keuangan tersebut dilakukan langsung oleh OJK. Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika, sebagai marketing gimmick, untuk menarik nasabah bank. “OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah,” katanya.
Anto menyebut, OJK menyambut baik ketegasan BPK, yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat pernyataan yang banyak diberitakan. “OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK,” tandasnya. (Ant)