Daop 4 Semarang Kembali Operasikan KA Kaligung dan Maharani
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Setelah mengoperasikan KA lokal Kedungsepur dengan rute Semarang Poncol – Ngrombo Grobogan, PT KAI Daop 4 Semarang kembali menjalankan KA lokal Kaligung Semarang Poncol – Tegal dan KA Maharani Semarang Poncol – Surabaya Pasarturi.
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler, sebagai komitmen PT KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” papar Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 4 Semarang, Mohamad Nurul Huda, di Semarang, Kamis (11/6/2020).
Dijelaskan, perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020, dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.
“Per tanggal 12 Juni 2020, akan mulai dioperasikan kereta api lokal Kaligung Semarang Poncol – Tegal sejumlah 4 perjalanan dan KA Maharani Semarang Poncol – Surabaya Pasarturi sejumlah 2 perjalanan. Sebelumnya mulai 8 Juni lalu, PT KAI Daop 4 Semarang telah menjalankan KA Lokal Kedungsepur Semarang Poncol – Ngrombo sejumlah 4 perjalanan,” tambah Huda.
Sesuai jawal, KA Maharani Surabaya Pasar Turi – Semarang Poncol berangkat dari Surabaya pukul 06.00 WIB, tiba di Semarang Poncol pukul 10.42. Kemudian berangkat dari Semarang Poncol pukul 11.50 WIB dan tiba di Pasar Turi pukul 16.25 WIB. Tarif tiket Rp49.000.

Sementara untuk KA Kaligung berangkat dari Stasiun Tegal pukul 05.05 WIB, tiba di Stasiun Poncol 07.21 WIB, berangkat dari Semarang Poncol pukul 08.50 WIB, tiba di Tegal pukul 11.03 WIB.
Selanjutnya, berangkat dari Tegal pukul 12.38 WIb, tiba di Poncol 14.50 WIB, lalu berangkat lagi dari Semarang Poncol pukul 16.35 WIb dan tiba di Tegal pukul 18.54 WIB.
Rincian Tarif KA Kaligung, untuk rute Tegal/Pemalang – Semarang Poncol Rp70.000, Pekalongan/Batang – Semarang Poncol Rp55.000 dan rute Weleri – Semarang Poncol Rp35.000.
Sementara, Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, menambahkan, khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada kereta yang saat ini sudah beroperasi.
“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun, dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan hari itu,” tambahnya.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, jika pembatasan jumlah penumpang sebelumnya maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk, kini dibatasi 70 persen.
“Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain,” terang Kris.
Aturan baru lainnya, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan pelindung wajah atau face shield yang disediakan oleh KAI, selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
“Berbeda dengan calon penumpang KA Lokal, calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding,” lanjutnya.
Berkas tersebut meliputi surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Tes, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan menuju Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
“Kereta jarak jauh ini ditujukan untuk masyarakat umum, jadi siapa saja boleh menaikinya, asal melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19,” tandas Krisbiyantoro.
Dijelaskan, ecara umum setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat, seperti tidak menderita flu, pilek atau batuk, kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan. Biaya pembelian tiket akan dikembalikan 100 persen,” tandasnya.