SEMARANG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang kembali mengimbau kepada masyarakat, yang tidak memiliki persyaratan khusus kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, untuk tidak mengajukan izin keberangkatan menggunakan Kereta Api Luar Biasa (KLB)
“Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas PercepatanPenanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ada persyaratan-persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi, kami himbau masyarakat untuk tidak mengajukan dan tetap di rumah,” papar Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Kamis (14/5/2020) petang.
Hal ini ditegaskan, mengingat banyak pengajuan izin keberangkatan yang ditolak pihak KAI Daop 4 Semarang. Tercatat, hingga Kamis (14/5/2020), dari sebanyak 74 pengajuan izin, 26 diantaranya ditolak.
“Hari pertama pengoperasian KA KLB, pada Selasa (12/5/2020), ada sebanyak 12 orang kita tolak, kemudian berturut-turut pada Rabu dan Kamis, sebanyak 8 orang dan 6 orang yang kami tolak,” tandasnya.
Ia mengatakan bahwa penolakan itu masih berkaitan persyaratan yang dibutuhkan, sesuai dengan peraturan berlaku. “Calon penumpang yang kita tolak, karena mereka tidak dapat memenuhi persyaratan saat dilakukan verifikasi dari tim satgas Covid-19 Stasiun Tawang Semarang,” tegas Krisbiyantoro.
