Tidak Penuhi Syarat, 26 Calon Penumpang KLB Ditolak

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang kembali mengimbau kepada masyarakat, yang tidak memiliki persyaratan khusus kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, untuk tidak mengajukan izin keberangkatan menggunakan Kereta Api Luar Biasa (KLB)

“Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas PercepatanPenanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ada persyaratan-persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi, kami himbau masyarakat untuk tidak mengajukan dan tetap di rumah,” papar Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Kamis (14/5/2020) petang.

Hal ini ditegaskan, mengingat banyak pengajuan izin keberangkatan yang ditolak pihak KAI Daop 4 Semarang. Tercatat, hingga Kamis (14/5/2020), dari sebanyak 74  pengajuan izin, 26 diantaranya ditolak.

“Hari pertama pengoperasian KA KLB, pada Selasa (12/5/2020), ada sebanyak 12 orang kita tolak, kemudian berturut-turut pada Rabu dan Kamis, sebanyak 8 orang dan 6 orang  yang kami tolak,” tandasnya.

Ia mengatakan bahwa penolakan itu masih berkaitan persyaratan yang dibutuhkan, sesuai dengan peraturan berlaku. “Calon penumpang yang kita tolak, karena mereka tidak dapat memenuhi persyaratan saat dilakukan verifikasi dari tim satgas Covid-19 Stasiun Tawang Semarang,” tegas Krisbiyantoro.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, memaparkan pengajuan izin sebanyak 26 calon penumpang KLB ditolak, karena tidak memenuhi syarat, saat ditemui di Semarang, Kamis (14/5/2020) petang. -Foto Arixc Ardana

Lebih jauh dipaparkan, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

“Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan,” lanjutnya.

Lebih jauh dijelaskan, sejak hari pertama operasi KLB hingga Kamis (14/5/2020), jumlah penumpang yang turun di Stasiun Tawang Semarang 27 orang, sementara mereka yang berangkat dari stasiun tersebut, sebanyak 20 orang.

Sementara, , Executive Vice Presiden (EVP) PT KAI Daop 4 Semarang, Muhammad Nurul Huda Dwi Santoso, menambahkan bahwa pengoperasian KLB ini hanya dikhususkan bagi penumpang pengecualian, dan bukan untuk kepentingan mudik.

Perubahan Jadwal KLB

Tidak hanya itu, dari hasil evaluasi dalam pengoperasian KLB, PT KAI juga mengubah jadwal ulang pengoperasian kereta khusus tersebut.

“Sesuai dengan edaran dari PT KAI pusat, jika sebelumnya perjalanan KLB Jakarta Gambir-Surabaya Pasar Turi, dilakukan dua kali dalam sehari. Mulai Jumat (15/5/2020), jadwal pengoperasian akan berubah,” terangnya.

Perubahan jadwal tersebut, berupa perjalanan kereta dari Pasar Turi menuju Jakarta baik lintas utara dan lintas selatan, serta Pasar Turi menuju Bandung, akan dilakukan pada tanggal genap. Sedangkan arah sebaliknya yakni dari Gambir menuju Pasar Turi baik lintas utara maupun selatan serta dari Bandung menuju Pasar Turi akan dilakukan pada tanggal ganjil.

Tidak hanya itu, jumlah gerbong kereta pun juga dikurangi. Masing-masing lokomotif hanya akan membawa satu gerbong kereta eksekutif dan satu gerbong kereta ekonomi, dalam satu rangkaian kereta.

Jumlah kapasitas penumpang pun menjadi turun, dari semula 264 penumpang untuk KA Gambir-Pasar Turi baik lintas utara maupun selatan dan 198 penumpang untuk KA Bandung-Pasar Turi, menjadi hanya 66 penumpang.

“Penumpang yang telah membeli tiket dan perjalanan KLB mereka dibatalkan, akan kita hubungi. Kami sampaikan bahwa ada perubahan jadwal perjalanan, dan diharuskan membuat surat izin dari posko satgas yang baru. Namun apabila penumpang memilih dibatalkan, maka uang tiket akan dikembalikan penuh,” pungkasnya.

Lihat juga...