PSBB, Ribuan Pengendara Melintasi Pessel Dapat Teguran

Editor: Makmun Hidayat

PESISIR SELATAN — Ribuan teguran lisan telah disampaikan oleh petugas di perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kota Padang, Sumatera Barat, kepada pengendara selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP. Cepi Noval, mengatakan, ratusan kendaraan dari luar Kabupaten Pesisir Selatan yaitu dari arah Padang atau arah Sungai Penuh disuruh putar balik. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 yang kemungkinan masuk ke wilayah Pesisir Selatan, dan berpotensi menularkan ke masyarakat.

“Selama PSBB ini kendaraan luar Pesisir Selatan dilarang masuk ke Kabupaten Pesisir Selatan. Jadi petugas di lapangan akan meminta kepada pengendara agar balik arah, dan hal ini ada dicatat,” katanya, Kamis (14/5/2020) sore.

Menurutnya selama PSBB diberlakukan Polres Pesisir Selatan mencatat ada 6.728 teguran lisan dilayangkan untuk pengendara, dan 463 teguran tertulis, serta larangan sepeda motor untuk masuk ke Pesisir Selatan jumlahnya mencapai 172 unit kendaraan.

Dikatakannya, sesuai dengan imbauan pemerintah dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang itu, maka dilakukan tindakan tegas tegas di lapangan. Pesisir Selatan merupakan bagian dari lalu lintas jalan Sumatera, yang menghubungkan Sumatera Barat dengan Bengkulu dan Jambi.

“Sekarang lagi diterapkan PSBB, jadi dalam aturan itu jelas ada penindakan tegas,” ucapnya.

Keterlibatan aparat keamanan dalam pencegahan penularan penyebaran virus Covid-19 ini tidak hanya di jalur perbatasan. Tapi pihaknya juga telah banyak melakukan pembubaran aktifitas keramaian warga, terutama didaerah zona merah atau daerah yang banyak positif Covid 19.

“Langkah persuasif kita lakukan dengan memberika. penjelasan kewarga,namun jika kemudian hari tidak juga diindahkan maka proses hukum akan kita laksanakan,” ujarnya

Cepi berharap masyarakat bisa patuh dan jaga jarak,jaga keluarga agar terhindar dari Covid-19. Sehingga upaya pencegahan tindak hanya ada ketika ada pengawasan saja, tapi bisa dilakukan secara kesadaran diri masing-masing juga.

Dikatakannya, kendaraan yang dilarang mau ke Pesisir Selatan yang melintasi Tarusan ini dari arah Padang, merupakan pengendara yang tidak memiliki KTP daerah Pesisir Selatan. Hal ini dilakukan guna memastikan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Camat Koto XI Tarusan, Deni Anggara, mengatakan, mengingat pintu masuk perbatasan antara Pemkab Pesisir Selatan dengan Kota Padang, maka pembatasan pendatang dari arah Padang perlu untuk diperketat.

Dijelaskannya setelah dibelakukannya larangan mudik, pihak terkait telah melakukan upaya melarang kendaraan pemudik yang masih nekat berusaha melintasi perbatasan.

“Pemberlakuan larangan masuk  yang sudah diperketat. Bahkan di Tarusan didirikan 3 posko pantau,” sebutnya.

Wilayah Kecamatan Koto XI Tarusan merupakan daerah zona merah bagi penyebaran Covid 19, karena sebagian besar pasien positif Covid 19 berasal dari Tarusan.

“Karena itu kita giatkan selalu sosialisasi kemasyarakat agar bisa mematuhi aturan PSBB, dan kurangi aktifitas diluar,sering cuci tangan dan pakai masker,” sebutnya.

Lihat juga...