Jam Operasional Pasar Tradisional di Kota Bekasi, Dibatasi

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat,  mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional pasar tradisional selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III, hanya buka hingga pukul 16.00 WIB. Hal tersebut berlaku sejak tanggal 13 Mei-26 Mei 2020.

Pembatasan jam operasional pasar tradisional itu sendiri berdasarkan surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin. Ditujukan kepada pengelola pasar tradisional dan pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan dalam surat edaran tersebut tertuang empat poin edaran. Pertama membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan 16.00 WIB dengan berbagai ketentuan.

“Edaran ini menjadi rujukan kepatuhan pelaksanaan PSBB di pasar tradisional dan usaha PKL. Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter, kemudian aktivitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sehari-hari,” kata Sajekti, menjelaskan isi poin ketentuan jam operasional pasar tradisional, Kamis (14/5/2020).

Ketentuan berikutnya kepada pedagang kaki lima yang berada di dalam/ luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktifitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Kemudian ketentuan terkait pemadaman aliran listrik disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar.

Lebih lanjut, pada poin kedua, terdapat pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan Operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.

Dijelaskan hal yang perlu dilakukan ditempat usaha dalam rangka antisipasi dan pencegahan risiko penularan coronavirus disease (Covid-19) diantaranya agar para pengelola dan pengawas pasar tradisional bekerja sama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar untuk rutin menyemprotkan dengan disinfektan.

“Ini untuk mengurangi risiko penularan virus kepada pedagang maupun warga, maka perlu adanya penyemprotan yang dilakukan pihak pengelola. Kita ketahui proses tes pemeriksaan PCR Covid juga baru-baru ini menyasar elemen pasar di Kota Bekasi,” ucapnya.

Kemudian, agar pengelola dan RW Pedagang Pasar menyosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat menggunakan layanan belanja online.  Seperti yang sudah diterapkan di tiga pasar tradisional seperti Pasar Bantar Gebang, Pasar Harapan Jaya dan Pasar Kranji Baru.

Mekanismenya, konsumen cukup menghubungi koordinator pedagang untuk memesan kebutuhannya. “Koordinator pedagang ini yang akan mencarikan kebutuhan konsumen dan mengantarkan langsung ke rumah,” ucapnya.

Masih pada poin ketiga tentang antisipasi penularan Covid-19, pelaku usaha di pasar agar menyosialisasikan physical distance measure dengan menjaga jarak minimal satu meter antar orang. Lalu, wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan pada saat melakukan aktivitas jual beli.

“Pengelola juga harus menempatkan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer, dan selalu menjaga kebersihan di lokasi usaha,” pungkas Sajekti.

Saat ini diketahui tujuh kelurahan masuk dalam wilayah bebas  corona atau zona hijau dari 56 Kelurahan di Kota Bekasi. Ketujuh kelurahan tersebut meliputi Kelurahan Harapan Jaya,  Cimuning, Jatirangga, Kelurahan Jatiranggon, Bantargebang, Ciketing Udik dan Kelurahan Jatimurni.

Sejauh ini, Pemerintah Kota Bekasi terus  berupaya menanggulangi penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan saat ini. Kebijakan ini berlaku hingga 26 Mei 2020.

Lihat juga...