Penyaluran BLT Dana Desa di Bantul Diminta Diawasi

Bupati Bantul, Suharsono, dalam sebuah kesempatan – Foto Dok Ant

BANTUL – Diharapkan, semua pihak di Kabupaten Bantul ikut memantau dan mengawasi secara langsung proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), yang diperuntukkan bagi warga terdampak pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.

“Kami pesan kepada semua pihak untuk ikut memantau, mengawasi penyaluran BLT-DD agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat untuk keluarga yang terdampak COVID-19,” kata Bupati Bantul, Suharsono, di sela meluncurkan BLT-DD di Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (14/5/2020).

Menurutnya, BLT-DD adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat, yang bersumber dari Dana Desa masing-masing desa. Besaran alokasinya ditentukan dari total Dana Desa yang diterima. Untuk desa yang menerima Dana Desa di bawah Rp800 juta, maka 25 persen dimanfaatkan untuk BLT.

Sementara desa yang Dana Desa-nya sebesar Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, maka besaran alokasinya 30 persen. Sedangkan desa dengan Dana Desa di atas Rp1,2 miliar, alokasi BLT sebanyak 35 persen. “Kriteria penerima adalah, warga desa yang pekerjaannya hilang akibat terdampak pandemi COVID-19, atau warga miskin yang tidak menerima bantuan perlindungan sosial lainnya dari pemerintah,” tandasnya.

Total penerima BLT-DD di Bantul sebanyak 19.860 keluarga. Semuanya tersebar di 17 kecamatan. Masing-masing keluarga menerima uang tunai sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, April, Mei dan Juni.

Bantuan mulai disalurkan Kamis (14/5/2020), hingga beberapa hari ke depan. “Kami meminta kepada warga yang menerima BLT-DD agar dapat menggunakan bantuan ini dengan sebaik-baiknya dan digunakan untuk belanja di warung tetangga terdekat, sehingga para tetangga ikut merasakan manfaat program bantuan ini,” tandas Suharsono.

Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, kewajiban desa menyisihkan sebagian Dana Desa diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.40/2020, tentang Pengelolaan Dana Desa dan dikuatkan Surat dari Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT tertanggal 21 April 2020.

“Salah satu amanat yang ditegaskan dalam kedua regulasi tersebut adalah, seluruh pemerintah desa yang ada di Indonesia, termasuk Bantul, harus menyisihkan sebagian alokasi Dana Desa yang telah diluncurkan dari APBN ke pemdes untuk dapat dimanfaatkan dalam penanganan COVID-19,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...