Penyaluran BLT Dana Desa di Bantul Diminta Diawasi
Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, kewajiban desa menyisihkan sebagian Dana Desa diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.40/2020, tentang Pengelolaan Dana Desa dan dikuatkan Surat dari Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT tertanggal 21 April 2020.
“Salah satu amanat yang ditegaskan dalam kedua regulasi tersebut adalah, seluruh pemerintah desa yang ada di Indonesia, termasuk Bantul, harus menyisihkan sebagian alokasi Dana Desa yang telah diluncurkan dari APBN ke pemdes untuk dapat dimanfaatkan dalam penanganan COVID-19,” pungkasnya. (Ant)