Sebanyak 610.118 Kerumunan Massa Telah Dibubarkan Polisi

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) – Foto Ant

JAKARTA – Selama satu bulan lebih penerapan Maklumat Kapolri, terhitung sejak 19 Maret hingga Selasa (28/4/2020), tercatat jajaran Polri telah membubarkan sebanyak 610.118 kerumunan massa.

“Terkait upaya Polri dalam menerapkan Maklumat Kapolri dan Operasi Aman Nusa II untuk mencegah penularan virus Corona, sampai dengan Selasa (‎28/4/2020), Polri sudah melakukan kegiatan pembubaran massa sebanyak 610.118 kali,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Jajaran Polri disebutnya, terus melakukan patroli untuk menyisir dan membubarkan kerumunan massa, selama masa pandemik COVID-19. Polri juga aktif menyemprotkan disinfektan di markas kepolisian dan berbagai fasilitas publik. Tercatat sudah dilakukan 63.400 kali penyemprotan, baik secara manual hingga dibantu mobil water cannon atau drone.

Polri juga terus berupaya mengimbau dan mengedukasi masyarakat terkait bahaya, cara penularan serta pencegahan COVID-19. “Polri rutin melakukan edukasi pencegahan virus Corona ke masyarakat sebanyak 1.785.816 kali. Edukasi ini tidak akan putus disampaikan melalui berbagai media,” ujar Asep.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan, menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia. Dalam maklumatnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta, seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan pengumpilan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak, sesuai dengan prosedur Pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan lainnya secara berlebihan. Masyarakat diminta tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya, karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dalam Maklumat juga disebutkan, bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat, maka anggota Polri wajib melakukan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan. (Ant)

Lihat juga...