Selama satu bulan lebih penerapan Maklumat Kapolri, terhitung sejak 19 Maret hingga Selasa (28/4/2020), tercatat jajaran Polri telah membubarkan sebanyak 610.118 kerumunan massa.
Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menggalakkan patroli untuk membubarkan kerumunan masyarakat di titik-titik keramaian. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).