Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Ekstasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
KALIANDA – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja dan ekstasi. Sebanyak 72 kilogram ganja kering siap edar asal Aceh dan 5.087 butir ekstasi diamankan di area Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, menerangkan narkotika tersebut berhasil diamankan polisi dari pemeriksaan rutin yang dilakukan personel Satnarkoba di pintu keluar pulau Sumatera.
Melalui hasil pengamanan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 6 tersangka dari total 3 kasus. Proses pengamanan dilakukan pihaknya yang juga mencegah penyebaran virus Corona.
AKBP Edi Purnomo memaparkan, kronologi penangkapan tersangka dilakukan dengan mengamankan tersangka berinisial YP (35) dan MM (34) di SI Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni pada Senin (16/3) lalu. Modus operandi yang dilakukan dua tersangka diakuinya dengan membawa 40 paket ganja yang dikemas dalam dua buah kardus.
“Modus yang digunakan tersangka untuk menyelundupkan narkotika jenis ganja pura-pura sebagai penumpang biasa dan membawa narkotika dalam wadah koper yang disimpan dalam bagasi,” terang AKBP Edi Purnomo dalam ungkap kasus di Mapolres setempat, Senin (20/4/2020).
Sebanyak 40 paket kardus disimpan dalam wadah koper yang dibawa memakai bus penumpang. Selain di dalam koper sebanyak 10 paket narkotika jenis ganja yang dikemas dalam lakban coklat dimasukkan dalam tas ransel.
Sisanya sebanyak 10 paket dan 2 paket besar ditemukan dalam tas koper yang ditemukan pada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Simpati Star BL 2817 AA.
“Ganja tersebut berdasarkan pengakuan berasal dari Aceh untuk diselundupkan ke Pulau Jawa. Para pelaku berusaha mengecoh petugas di saat situasi pandemi Covid-19,” lanjut Kapolres.
Di tempat yang sama Satuan Reserse Narkoba Polres Lamsel juga mengamankan sekitar 7 kilogram ganja dengan modus pengiriman paket yang akan dikirimkan ke Bekasi. Barang tersebut dikemas dengan lakban warna coklat yang dimasukkan di dalam 2 buah kardus dan dibungkus plastik warna biru.
Berdasarkan hasil pengembangan lanjut Kapolres Lamsel, polisi berhasil mengamankan tersangka FA (37) yang diduga sebagai penerima paket ganja tersebut di Bekasi. Tersangka penerima kiriman ganja tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Lamsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mantan Kapolres Mesuji itu menambahkan kasus ketiga yang bisa diungkap yakni narkotika sebanyak 87 butir yang juga berhasil diamankan petugas di SI Bakauheni. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku. Yakni BH (36), DK (27) yang mengendari Toyota Inova Reborn B 1422 NRS.
“Modusnya, ekstasi dimasukkan ke dalam celana dalam yang digunakan tersangka BH untuk mengecoh petugas,” bebernya.
Berdasarkan hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yakni H (36) di daerah Tangerang Banten. Dari penangkapan terhadap tersangka H, petugas kembali menemukan sekitar 5.000 butir ekstasi. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamsel.

Polres Lamsel disebut AKBP Edi Purnomo terus melakukan proses pengetatan di pelabuhan Bakauheni. Sebab memanfaatkan masa pandemi Covid-19 sejumlah pelaku penyelundupan narkotika masih terus melakukan aksinya.
Pemeriksaan rutin pada pintu pembelian tiket pelabuhan Bakauheni disebutnya terus dilakukan mencegah penyelundupan narkotika.