Khilafah di Sana, Khilafah di Sini
Catatan Ringan Akhir Pekan T. Taufiqulhadi
Dengan alasan itu, ia bertemu dengan Sykes, manusia degil di atas. Di depan Sykes yang belum ketahuan belangnya itu, Ridha menyodorkan usulnya yang brilian: membentuk suatu negara Arabia yang merdeka di bawah Syarif dari Mekkah. Negara merdeka itu luasnya dari Laut Tengah hingga Teluk Pesia. “Masuk di dalamnya, Palestina, Suriah, Mesopotamia, dan wilayah-wilayah pebatasan Persia, Anatolia, dan Laut Tengah.” Sykes menyimak dan membawa berkas itu ke meja kerjanya dekat kutub utara di sana, dan akhirnya memutuskan: Arabia harus dicabik-cabik.
Lain lagi polah al-Nabhani. Ia tidak sepaham dengan Rasyid Ridha, pemikir soliter. Seharusnya, paparnya, bentuklah partai politik. “Berjuang tanpa parpol, itu kalau bukan kelakuan sufi maka pasti tabiat preman,” kira-kira seperti itulah pikirannya. Kendati ia gigih memperjuangkan khilafah, ia sempat bersentuhan dengan realitas nasionalisme, khususnya ketika dalam pemerintahan Mandatory yang lepas dari Khilafah Turki.
Tapi karena dua upaya politiknya yang gagal yaitu gagal terpilih jadi anggota parlemen Yordania pada 1954, dan gagal mengudeta Raja Abdullah I dari Yordania pada 1959, penulis buku Inqadzu Filistin (Penyelamatan Palestina) berbalik jadi sangat pro-Islam dan sangat anti-Nasionalisme. Hizbur Tahrir, yang kemungkinan awal, jadi kendaraan politik di tingkat negara nasional, berubah haluan menjadi partai politik untuk seluruh dunia. Tapi al-Nabhani sendiri tidak pernah tegas menyatakan apakah pembentukan khalifah itu fardu kifayah (kewajiban kolektif) atau fardu ‘ain (kewajiban individual). Kebingungan al-Nabhani dan para pemikir lain di atas dapat dipahami karena di dalam al-Quran sendiri tidak secara tegas menyebutkan perkara ini: apakah khalifah itu perlu dikaitkan dengan urusan kekuasaan politik sehari-hari atau tidak?