Khilafah di Sana, Khilafah di Sini

Catatan Ringan Akhir Pekan T. Taufiqulhadi

T. Taufiqulhadi (CDN/Istimewa)

Tapi ingat, kata Ibnu Khaldun, khilafah itu sama dengan Imamah, dan mendirikan Imamah/khilafah itu bukanlah tuntutan syari’at. Tidak juga salah satu rukun/tiang agama, seperti salat. Imamah itu adalah kepentingan umum sejalan kebutuhan rakyat banyak (jumhur). “Jangan ikut  kekeliruan (Syiah) Imamiyah,” ungkapnya. “Menjadikan Imamiyah sebagai rukun/tiang agama.”

Setelah dinasti Mameluk (daulah yang dipimpin keturunan budak) bubar tertelan bumi, di atas puingnya tumbuhlah sebuah dinasti baru di Anatolia, yang kemudian dikenal Kesultanan Turki Usmani. Karena minim legitimasi khilafah, maka para sultan keturunan Usman Gazi  (w. 1324) ini pekerjaan sehari-harinya selain berperang adalah mencari simbol-simbol  agar bisa diterima berkuasa dengan tenang atas dunia Islam:  hari ini menyebut dirinya sultan, besoknya khalifah, esoknya lagi penguasa atas dua tempat suci. Karena diketahui semua alasan fiqih dan sunnah telah ditumpahkan sampai habis untuk mendukung teori-teori khilafah sebelumnya, Khilafah Usmani ini merasa lebih cocok bila dijelaskan dari perspektif sufistik.

Maka muncullah para sarjana muslim musim sufi tersebut, seperti Idris al-Bidlisi (w. 1520) untuk menjustifikasi kesultanan yang semula dikenal sebagai nama Usmanly Baylik (Emirat Usmani) ini. Dalam kitab berbahasa Persia Qanun-i Shahanshahi (Prinsip Imperium), al-Bidlisi menyatakan, kepemimpinan negara adalah berkah Tuhan. Apapun manfaat yang diperoleh manusia adalah anugerah Tuhan. Shahanshahi adalah sejenis manfaat suci (mavhibat, ni’mat) yang diletakkan pada seseorang yang dapat berkah. Dalam model Shanhanshahi ini, khalifahnya pasif saja. Maka, mengikuti argumentasi al-Bidlisi, kebetulan pada kurun tersebut yang dapat berkah jadi khalifah adalah kaum Turki, bukan Arab Quraisy. Maka jangan banyak cakap, terima saja.

Lihat juga...