Ketua MPR: Pemerintah Harus Perhatikan Pengangguran

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Menanggapi sumber data Masyarakat Transportasi Indonesia/MTI yang menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 900 ribu orang yang kembali ke kampung halamannya selama masa tanggap darurat Covid-19, dan terdapat sekitar 2,6 juta orang yang belum pulang, Bamsoet mendorong Pemerintah untuk tegas menerapkan ketentuan pelarangan mudik pada seluruh masyarakat.

Baik Aparatur Sipil Negara/ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, maupun masyarakat umum, karena dalam perjalanan mudik berpotensi terjadi penularan virus Covid-19 yang cukup tinggi.

MPR juga meminta Pemerintah untuk memberikan sanksi kepada masyarakat berstatus ASN, pegawai BUMN, maupun pegawai BUMD yang melanggar ketentuan pelarangan mudik Lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menyarankan Pemerintah untuk juga dapat memberikan sanksi bagi masyarakat umum yang masih nekat mudik, terutama yang berasal dari zona merah corona.

Dikatakan Bamsoet, apabila mudik tetap dilakukan oleh masyarakat, mendorong Pemerintah harus melakukan antisipasi dengan menerapkan protokol transportasi dan Standar Operasional Prosedur/SOP kesehatan yang ketat pada masyarakat, sesuai dengan keadaan saat ini, sehingga masyarakat enggan atau mempertimbangkan kembali jika berencana akan melakukan mudik.

Bamsoet menyarankan agar pemerintah memberikan bantuan sosial/bansos kepada warga yang tidak mudik pada lebaran tahun ini sebagai kompensasi yang diberikan dapat tepat sasaran, mengingat sejumlah warga terdampak masalah ekonomi setelah diterapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB, sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan tidak memiliki pekerjaan maupun penghasilan.

Lihat juga...