Tokoh Agama Banyumas Sepakat Pelaksanaan Ibadah di Rumah
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Masjid tidak dipergunakan untuk salat berjamaah, begitu pula dengan tempat ibadah lain, seperti gereja dan lainnya, semua dihentikan sampai tanggal 8 April, nanti akan kita atur dengan peraturan bupati (perbub),” kata Husein.
Bupati menyampaikan, kondisi saat ini sudah sangat berbahaya dan sebagian besar daerah sudah menetapkan status Kondisi Luar Biasa (KLB) COVID-19.
Yang dimaksud kondisi sangat berbahaya, lanjutnya, adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sudah banyak melakukan kontak dengan orang di sekitarnya, begitu pula dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) ataupun yang dinyatakan positif.
“Jika kita tidak melakukan antisipasi secara maksimal, maka jumlah yang positif akan terus naik, ini tidak bisa dibiarkan, sebab akan sangat berbahaya bagi masyarakat luas,” tuturnya.