Tokoh Agama Banyumas Sepakat Pelaksanaan Ibadah di Rumah

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Para tokoh lintas agama di Kabupaten Banyumas sepakat jika pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah baik di masjid, gereja ataupun lainnya untuk sementara ditiadakan. Masyarakat diimbau untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas, KH Khairiri Shofa, mengatakan, pada saat ini semua bentuk kegiatan yang mempertemukan orang-orang dalam jumlah banyak, termasuk ibadah salat di masjid harus dibatasi. Sesuai dengan arahan dari MUI pusat, untuk sementara pelaksanaan salat dilakukan di rumah masing-masing.

“Untuk salat wajib 5 waktu ataupun salat Jumat dilakukan di rumah masing-masing, guna menghindari kontak dengan banyak orang. Ada pengecualian untuk pondok pesantren yang mempunyai masjid sendiri di dalam pondok, tetap bisa melakukan ibadah di masjid,” jelas Khairiri, Senin (23/3/2020).

Lebih lanjut Khairi mengatakan, komunitas pesatren yang tidak bercampur dengan masyarakat umum, bisa tetap melakukan kegiatan di masjid, seperti salat berjamaah ataupun kegiatan lainnya. Dengan catatan mereka benar-benar membatasi komunitas hanya dalam lingkungan pondok pesantren.

Hal senada juga disampaikan Pendeta Yunus Rahmadi, mewakili gereja Kristen. Menurutnya, sejak tanggal 16 Maret 2020, pihaknya sudah meniadakan kegiatan peribadatan di gereja-gereja hingga 14 hari ke depan.

“Sesuai dengan instruksi dari pengurus gereja pusat, kita sudah menghentikan kegiatan di gereja sejak minggu kemarin,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama para tokoh agama di Kabupaten Banyumas, kegiatan di tempat ibadah untuk dihentikan sementara waktu, hingga tanggal 8 April 2020 mendatang.

Lihat juga...