Tempat Wisata di Sikka Sementara Tutup
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Pemerintah kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur, telah melakukan penutupan tempat wisata, menyusul adanya larangan untuk keluar rumah terkait penerapan social distancing wabah Covid-19.
Penutupan dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Corona Virusdisease (Covid-19) dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sikka Nomor: Kominfo.047/14/11l/ 2020, Tanggal 16 Maret 2020 perihal Kewaspadaan Terhadap Virus COVID-19 (Corona Virusdisease 2019),
“Kami telah mengeluarkan surat imbaun tanggal 23 Maret lalu kepada setiap usaha pariwisata, agar wajib menutup tempat wisata baik yang dikelola swasta maupun pemerintah,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sikka, Petrus Poling Wairmahing, Minggu (29/3/2020).

Petrus mengatakan, bila dirasa perlu dalam keadaan darurat atau mendesak, pengusaha pariwisata dapat berinisiatif tanggap untuk menutup sementara usahanya, dengan tetap mengikuti perkembangan informasi menyangkut Covid-19.
Pengusaha wisata juga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan cara menjaga kebersihan diri, tempat usaha dan fasilitasnya serta areal lingkungan sekitar.
“Harus menjaga jarak sosial (social distancing) termasuk menutup sementara layanan aula (meeting room), kolam renang dan fasilitas layanan lainnya yang memungkinkan terjadi kerumunan massa dan percepatan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Pengusaha pariwisata, juga diminta mewajibkan karyawannya menggunakan masker dan sarung tangan steril (handscoon) selama bekerja, termasuk dalam memberikan pelayanan bagi tamu.
Selain itu, pengusaha di sektor pariwisata wajib menyediakan cairan antiseptik atau hand sanitizer dan hand soap atau sabun cuci tangan di areal usahanya tersebut.
“Kami juga meminta jenis usaha hiburan malam (klub malam, diskotik dan pub), karaoke, rumah pijat, spa, sauna dan fitness center untuk menutup sementara tempat usahanya,” terangnya.
Penutupan tempat usaha ini, kata Petrus terhitung sejak 23 Maret hingga batas waktu yang tidak ditentukan, sambil menunggu instruksi selanjutnya dari pemerintah.
Selain itu, pengusaha diwajibkan meniadakan paket-paket perjalanan wisata untuk sementara waktu, dan bila menerima tamu atau wisatawan yang berasal dari luar kabupaten Sikka, dan luar daerah wajib mendata dan melaporkan.
“Terlebih tamu yang menunjukkan gejala terpapar Covid-19, wajib melaporkan pada Satuan Gugus Tugas Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, melalui Call Center 082-144-762-889,” harapnya.
Pengusaha wisata juga wajib menyediakan informasi yang jelas dan akurat bagi tamu atau wisatawan, dan juga karyawan atau karyawati berkaitan dengan informasi update dan upaya-upaya pencegahan Covid-19.
Sementara itu, Wilfridus Niko, penjaga pantai Kita di kelurahan Wailiti kecamatan Alok Barat, kota Maumere, mengaku sejak merebaknya virus Corona pantai wisata ini sepi dan dilakukan penutupan setelah adanya edarandari pemerintah.
Menurut Wilfridus, bila hari libur atau hari minggu ratusan orang datang dan berwisata ke Pantai Kita, karena jaraknya dekat sekali dari kota Maumere sejauh 8 kilometer ke arah barat.
“Sementara waktu pantai Kita ditutup sementara sesuai instruksi pemerintah sejak merebaknya virus Corona. Masyarakt juga sudah mengetahui karena ada larangan pemerintah untuk ke luar rumah,” sebutnya.
Wilfridus berharap, agar situasi segera membaik agar tempat wisata ini mulai ramai dikunjungi masyarakat, sebab saat hari libur, dalam sehari pihaknya mendapatkan pemasukan mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.