Tempat Wisata di Sikka Sementara Tutup
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Pemerintah kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur, telah melakukan penutupan tempat wisata, menyusul adanya larangan untuk keluar rumah terkait penerapan social distancing wabah Covid-19.
Penutupan dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Corona Virusdisease (Covid-19) dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sikka Nomor: Kominfo.047/14/11l/ 2020, Tanggal 16 Maret 2020 perihal Kewaspadaan Terhadap Virus COVID-19 (Corona Virusdisease 2019),
“Kami telah mengeluarkan surat imbaun tanggal 23 Maret lalu kepada setiap usaha pariwisata, agar wajib menutup tempat wisata baik yang dikelola swasta maupun pemerintah,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sikka, Petrus Poling Wairmahing, Minggu (29/3/2020).

Petrus mengatakan, bila dirasa perlu dalam keadaan darurat atau mendesak, pengusaha pariwisata dapat berinisiatif tanggap untuk menutup sementara usahanya, dengan tetap mengikuti perkembangan informasi menyangkut Covid-19.
Pengusaha wisata juga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan cara menjaga kebersihan diri, tempat usaha dan fasilitasnya serta areal lingkungan sekitar.
“Harus menjaga jarak sosial (social distancing) termasuk menutup sementara layanan aula (meeting room), kolam renang dan fasilitas layanan lainnya yang memungkinkan terjadi kerumunan massa dan percepatan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Pengusaha pariwisata, juga diminta mewajibkan karyawannya menggunakan masker dan sarung tangan steril (handscoon) selama bekerja, termasuk dalam memberikan pelayanan bagi tamu.