‘Rapid Test’ Covid-19 di Bekasi, Ditunda
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Tri Adhianto, menyampaikan rapid test Covid-19 di Stadion Chandrabaga, jalan A Yani, yang sedianya akan dilangsungkan esok, Selasa (24/3/2020), ditunda.
Mas Tri, sapaannya, mengatakan, penundaan itu dilakukan sambil menunggu kesiapa alat kesehatan.
“Saya sampaikan besok tidak perlu hadir di stadion Chandrabaga untuk mengikuti rapid test, karena ada penundaan. Hal tersebut terkait kesiapan alat kesehatan dan metode. Saat ini masih terus dievaluasi teknisnya, agar tidak terjadi perkumpulan massa,” ungkap Mas Tri, juga sebagai Ketua Satgas Covid-19, Kota Bekasi, melalui video resmi yang dikirim, Senin (23/3/2020).
Dia meminta kepada pihak yang ingin mengikuti rapid test bisa mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan atau melalui posko yang telah disiapkan satuan tugas (Satgas) Covid-19. Namun dalam video tersebut dia tidak menjelaskan teknis dan kapan dilakukan rapid test lebih lanjutnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menyampaikan akan melakukan tes masif Covid-19 di wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi) serta sebagian Bandung Raya (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kab. Sumedang).
Tes masif atau tes yang jumlahnya banyak, tapi terbatas kepada warga yang diprioritaskan ini rencananya dimulai Rabu 25 Maret, mendatang.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan, tes masif di daerah dengan penyebaran Covid-19 paling besar itu tidak ditujukan bagi seluruh warga Jabar, melainkan hanya untuk tiga kategori.
Pertama, Kategori A, yakni masyarakat dengan risiko tertular paling tinggi seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang baru tiba dari luar negeri, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan keluarga, tetangga, dan temannya, serta petugas kesehatan di rumah sakit yang menangani Covid-19.
Ke dua, Kategori B, yaitu masyarakat dengan profesi yang interaksi sosialnya rawan tertular. Ke tiga, Kategori C meliputi masyarakat luas yang memiliki gejala sakit yang diduga penyakit Covid-19. Dugaan tersebut harus merujuk keterangan dari fasilitas kesehatan, bukan self-diagnosis atau mendiagnosis diri sendiri.
“Tolong disosialisasikan, bahwa tes masif ini bukan untuk semua orang. Ini adalah uji petik untuk mencari peta persebaran,” ujar Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, saat memimpin video conference Rapat Persiapan Pelaksanaan Tes Covid-19, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (23/3/20).
Kang Emil memaparkan, tes masif yang akan dilakukan berupa RDT (Rapid Diagnose Test) bagi Kategori B dan C secara drive-through (drive thru) mulai Rabu (25/3).
Sementara Kategori A tidak dilakukan secara drive thru, tetapi dikombinasikan dengan PCR (Polymerase Chain Reaction) secara door-to-door di rumah sakit rujukan ODP dan PDP di daerah masing-masing.
Tes masif Covid-19 ini bertujuan mencari peta persebaran Covid-19 dan memutus rantai penyebaran, agar bisa dilakukan tindak lanjut medis.
“Proses drive-through ini akan dilaksanakan paling cepat Rabu (25/3). Sehingga sambil menunggu drive-through, para kepala daerah bisa melakukan tes masif ini kepada kategori A di wilayahnya masing-masing,” ujar Kang Emil.
Ia menjelaskan, alat tes menggunakan darah, sehingga darah dites dalam sebuah alat, dalam hitungan 15 menit hasilnya akan keluar. Alat ini akan dikirimkan secukupnya ke daerah-daerah, termasuk Majalengka, Indramayu, dan Sukabumi untuk mengetes Kategori A.
“Misalnya, Indramayu ada TKI atau TKW baru datang, kejar orangnya lalu lakukan tes (dengan alat) yang kami kirim,” tuturnya.
Selain itu, Kang Emil menyebutkan bahwa syarat lokasi pelaksanaan tes masif Covid-19 bagi Kategori B dan C, yaitu memiliki lapangan parkir yang luas, akses yang mudah, dan lokasi yang berjauhan dengan pemukiman warga.
“Sementara ini yang kami setujui baru Lapangan Stadion Patriot untuk warga Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” ucap Kang Emil.
Untuk Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bogor, sendiri-sendiri. Sementara sisanya diskenariokan untuk wilayah Sukabumi, Cianjur, Cirebon, dan lainnya akan diantrekan di Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.
Ada pun, masyarakat Kategori B dan C yang mengikuti tes masif secara drive thru akan mendapatkan panggilan dari Pemprov Jabar melalui pengajuan daerahnya masing-masing.
Kang Emil pun meminta kepala daerah kabupaten/kota terkait untuk mengirimkan daftar nama dan alamat warga, yang akan dites tersebut secara online melalui aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat).
“Setelah daftar online, ada proses verifikasi wawancara, (setelah itu) keluarlah surat (jadwal) kapan datang (untuk tes). Maka yang drive thru ini datangnya tunggu surat panggilan,” ujar Kang Emil.