Komisi Fatwa MUI Bahas Dua Fatwa Baru Terkait Covid-19

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya sedang membahas dua fatwa yang diajukan oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin.

Dikatakan Ni’am, bahwa KH.Ma’ruf Amin meminta MUI dan ormas Islam di Indonesia membahas dua fatwa terkait Corona. Fatwa pertama, adalah tentang penanganan jenazah penderita Covid-19, bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.

“Untuk mengantisipasi ke depan, KH Ma’ruf Amin meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona,” jelas Ni’am, dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Senin (23/3/2020) sore.

Fatwa tersebut dapat digunakan, misalnya karena situasi yang tidak memungkinkan, sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi dalam mengurus jenazah penderita Covid-19.

Sedangkan fatwa ke dua yang diminta Kiai Ma’ruf, jelas Ni’am, adalah terkait kebolehan salat tanpa wudhu dan tanpa tayamum,  sehingga bisa menenangkan petugas medis.

Karena selama bertugas menangani Corona, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam. Sehingga mereka tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu.

“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum. Maka, KH Ma’ruf Amin meminta ada fatwa  tentang kebolehan orang salat tanpa wudhu, tanpa tayamum. Ini menurutnya, sangat penting agar petugas medis bisa tenang,” ungkapnya.

Kejadian-kejadian seperti itu, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan.

Lebih lanjut Ni’am menjelaskan, terkait wabah Corona ini, Komisi Fatwa MUI Pusat sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa No. 14 Tahun 2020, tentang penyeleggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Pada poin ke tujuh, disebutkan pengurusan jenazah terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis, dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

“Pengurusan jenazah Covid-19 dalam Fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situasi menjadi tidak memungkinkan,” pungkasnya.

Lihat juga...