MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
"Fatwa ini terkait vaksin AstraZeneca, ketentuan hukumnya yang pertama haram, karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan trispin yang berasal dari babi. Namun demikian, penggunaan vaksin ini pada saat ini hukumnya dibolehkan (mubah),…