Inilah Peran LPPOM MUI dalam Sertifikasi Halal

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berperan menetapkan kehalalan produk dengan pendekatan sains dan syariah, untuk memberikan ketenteraman umat.

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menegaskan, MUI merupakan satu-satunya lembaga yang menetapkan kehalalan suatu produk melalui gabungan dua pendekatan, yakni sains dan syariah.

“Sains dilakukan oleh LPPOM MUI, dan sisi syariahnya ditetapkan melalui Komisi Fatwa MUI,” ujar Lukman dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Rabu (9/9/2020).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Keputusan Menteri Agama (KMA) 982 tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, LPPOM MUI berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap kehalalan suatu produk dari sisi ilmiah.

Kemudian hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan pada rapat auditor untuk dievaluasi apakah ada kontaminasi bahan non halal atau najis.

Jika tidak, maka hasil tersebut kemudian dilaporkan pada sidang Komisi Fatwa MUI untuk dijadikan dasar dalam penentuan status dari produk tersebut apakah halal sesuai syariat Islam atau tidak.

Komisi Fatwa MUI inilah yang menentukan status hukum pada produk tersebut. “Jadi, ketetapan halal MUI yang dikeluarkan oleh MUI merupakan fatwa tertulis melalui keputusan sidang komisi fatwa, yang menyatakan kehalalan suatu produk, berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI,” urainya.

Menurutnya, MUI telah berkiprah selama 31 tahun dalam sertifikasi halal di Indonesia. MUI melalui LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini untuk menenteramkan konsumen, khususnya muslim di Indonesia.

Lihat juga...