Inilah Peran LPPOM MUI dalam Sertifikasi Halal
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Seperti menurutnya, yang diungkap Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin yang juga menjabat Ketua Umum MUI, dalam bukunya yang berjudul ‘Fatwa Produk Halal, Melindungi dan Menenteramkan’.
Yakni, ketetapan fatwa dan tanda/label halal tidak boleh dibuat sendiri secara individual ataupun oleh pihak produsen, karena merupakan ketetapan agama. Hanya pihak yang memiliki pemahaman agama dan otoritas keagamaan yang sahih yang boleh menetapkannya.
Terkait pemeriksaan ilmiah atau sains LPPOM MUI, jelas dia, dilakukan oleh auditor-auditor halal yang profesional dan terpercaya. Hingga Agustus 2020, LPPOM MUI diperkuat lebih dari 1.000 auditor halal dari berbagai latar belakang pendidikan. Di antaranya teknologi pangan, kimia, biokimia, teknologi industri, biologi, farmasi.
Adapun profesi auditor halal LPPOM MUI berasal dari kalangan profesional maupun civitas akademika yang telah berpengalaman dan tersebar di berbagai tempat. Baik di LPPOM MUI pusat, maupun di 38 kantor perwakilan yang terdiri dari 34 provinsi di Indonesia dan 4 kantor di China, Korea, dan Taiwan.
“Bahkan, lebih dari 124 auditor telah mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja Profesi Auditor Halal dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujar Lukmanul Hakim yang menjabat Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat.