Ini Fatwa MUI Mengenai Pendaftaran Haji Usia Dini

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh – Foto Ant

JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke X, menghasilkan fatwa mengenai pendaftaran haji pada saat usia dini, yang disebutkan memiliki dua ketentuan hukum.

“Ketentuan kesatu, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat,” kata Juru Bicara sidang fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi. Ketiga, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar. “Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram,” katanya.

Lima fatwa hasil munas MUI yakni fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, fatwa pendaftaran haji saat usia dini, fatwa pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram, fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang serta pembiayaan dan terakhir fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Terkait rangkaian acara munas MUI ke X, Ketua Panitia Pengarah Munas X MUI, KH Abdullah Jaidi mengatakan, musyawarah nasional X MUI memiliki sejumlah agenda, salah satunya memilih Ketua Umum MUI periode 2020-2025. “Tim formatur dipilih Kamis (26/11/2020) malam, lalu malam ini juga mereka akan sidang, memilih Dewan Pimpinan Harian dan Dewan Pertimbangan MUI yang kemudian diplenokan hasilnya malam ini juga,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...