Informasi ini selaras dengan peluang jemaah haji dari Indonesia, yang kembali mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji oleh pejabat pemerintahan Saudi Arabia.
Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke X, menghasilkan fatwa mengenai pendaftaran haji pada saat usia dini, yang disebutkan memiliki dua ketentuan hukum.