MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Meskipun vaksin Covid-19 AstraZeneca hukumnya haram, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan penggunaannya dalam kondisi yang mendesak, yang menduduki darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah).
Keputusan ini tertuang dalam fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca, yang diterbitkan pada 16 Maret 2021.
“Fatwa ini terkait vaksin AstraZeneca, ketentuan hukumnya yang pertama haram, karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan trispin yang berasal dari babi. Namun demikian, penggunaan vaksin ini pada saat ini hukumnya dibolehkan (mubah), dengan lima alasan,” ungkap Ketua MUI Bidang Komisi Fatwa, Asrorum Ni’am Sholeh, pada konfrensi pers virtual tentang fatwa Vaksin Covid-19 AstraZeneca di Jakarta, diikuti Cendana News, Jumat (19/3/2021) sore.
Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah syar’iyyah di dalam kontek fikih yang menduduki darurat syar’iy.
“Diperbolehkan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19,” ujarnya.
Ke dua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal, jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Ke tiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Ke empat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa MUI,” ujar Ni’am.
Alasan ke lima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin, mengingat keterbatasan vaksin Covid-19 yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.