Pandemi Corona, KPU Belum Memiliki Opsi Menunda Pilkada 2020
Langkah ketiga, KPU menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kotam untuk menunda kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Setidaknya hingga 31 Maret 2020.
Kemudian dapat dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020. Kegiatan tersebut seperti, Bimbingan Teknis (Bimtek), pelatihan dan launching Pemilihan 2020. KPU berharap, segala upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama dua minggu ini dapat berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik.
KPU juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota. Termasuk untuk Ketua dan Anggota KPU.
Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, dengan pengaturan sebagian bekerja di kantor, dan sebagian lagi bekerja dari rumah (Work from Home/WFH). KPU juga mengimbau agar pegawai melindungi diri masing-masing dengan penyediaan hand sanitizer, baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran COVID-19 bisa dimaksimalkan. (Ant)