Pandemi Corona, KPU Belum Memiliki Opsi Menunda Pilkada 2020

Ketua KPU RI, Arief Budiman, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Rumah Pikada 2020 di Gedung Sutarjo Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/3/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum memiliki opsi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, sehubungan dengan perkembangan penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia hingga saat ini.

Pilkada serentak dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat ini antara Maret hingga April 2020. “Semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program, dan jadwal Pemilihan 2020,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, Senin (16/3/2020).

Namun, KPU telah melakukan rapat pleno dan memutuskan sejumlah langkah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Tahapan yang diberlakukan adalah, tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih, akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS.

Hanya saja, kegiatan pelantikan tidak dilakukan bersamaan dalam jumlah banyak. Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan, dengan mekanisme lima orang Anggota KPU Kabupaten dan Kota termasuk ketua, diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di lima titik).

Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak. kemudian, KPU meminta agar petugas melindungi diri dengan proteksi yang ketat, dalam tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan.

KPU meminta petugas menjaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung, dan bersihkan anggota badan dengan hand sanitizer dan penggunaan masker. Termasuk membersihkan peralatan yang digunakan. Tahapan pemutakhiran data pemilih, juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan.

Langkah ketiga, KPU menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kotam untuk menunda kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Setidaknya hingga 31 Maret 2020.

Kemudian dapat dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020. Kegiatan tersebut seperti, Bimbingan Teknis (Bimtek), pelatihan dan launching Pemilihan 2020. KPU berharap, segala upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama dua minggu ini dapat berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik.

KPU juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota. Termasuk untuk Ketua dan Anggota KPU.

Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, dengan pengaturan sebagian bekerja di kantor, dan sebagian lagi bekerja dari rumah (Work from Home/WFH). KPU juga mengimbau agar pegawai melindungi diri masing-masing dengan penyediaan hand sanitizer, baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran COVID-19 bisa dimaksimalkan. (Ant)

Lihat juga...