Jaringan Peredaran Kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi Diamankan KLHK
PALEMBANG – Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera, menangkap tujuh orang yang diduga merupakan kelompok jaringan peredaran kayu ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi.
Tim Balai Gakkum Sumatera menyita setidaknya sembilan truk berisi kayu ilegal, dan menahan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tim menyita dua unit truk fuso berisi 70 meter kubik pada 13 Maret 2020 di Kecamatan Babat Tomang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kemudian di 15 Maret 2020, tim kembali menahan tujuh unit truk berisi kayu ilegal di Kabupaten Tebo. “Kami sudah menahan tujuh orang untuk diminta keterangan, dan satu orang lagi berhasil kabur. Proses penyidikan akan dilanjutkan, dengan target menjerat cukong kayu ilegal,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, Senin (16/3/2020).
Penangkapan ini berawal dari operasi pengamanan terhadap peredaran kayu ilegal di kawasan hutan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi. Operasi tahap pertama, di Kabupaten Musi Rawas Utara pada 13 Maret 2020. Saat itu tim menyita dua unit truk Fuso berisi 70 meter kubik kayu ilegal asal Sekayu, Musi Banyuasin.
Dua unit truk itu diketahui milik CV SP di Desa Batu Gajah, Kabupaten Musi Rawas Utara. Kayu ini diduga berasal dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, dan hutan produksi di sekitarnya, yang akan dibawa ke Jakarta melalui Palembang. Tim kemudian menahan empat orang (supir dan kernet truk). Truk berisi kayu dan empat orang diamankan di Kantor Seksi Wiayah III, Balai Gakkum Wilayah Sumatera.
Pada 15 Maret 2020, sekira pukul 02.00 WIB, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tim menemukan dan menyergap dua unit truk fuso berisi kayu ilegal milik CV WGL, yang akan diangkut ke Jawa Tengah. Ke-dua truk kemudian diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Tim menduga kayu itu berasal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan hutan produksi di sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan tim mengetahui lokasi CV WGL.