Menkeu Jelaskan Insentif Tenaga Medis Tangani Covid-19

Editor: Koko Triarko

Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat memaparkan situasi ekonomi nasional terkini melalui sambungan video conference dengan awak media di Jakarta, Selasa (24/3/2020). -Foto: Amar Faizal Haidar

JAKARTA – Pemerintah telah menyetujui untuk memberikan insentif bagi seluruh tenaga medis yang telah berjuang di baris terdepan dalam menangani wabah Covid-19 di Indonesia.

Skema insentif tersebut, di antaranya; untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta per bulan, tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per bulan. Ada pun untuk tenaga medis yang meninggal saat bertugas akan diberikan santunan sebesar Rp300 juta per bulan.

“Ini sudah disetujui oleh Bapak Presiden. Dan, saya sebagai Menteri Keuangan telah menyampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk bisa dilaksanakan,” terang Sri Mulyani, melalui sambungan video conference dengan awak media, di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Untuk anggarannya, Menkeu menyebut akan disediakan berdasarkan sharing antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk menggunakan DAK Kesehatan dari biaya operasional kesehatan yang ada di dalam pos APBD.

“Tentu kami juga akan terus melihat kemampuan dari pemerintah-pemerintah daerah untuk bisa menjalankan ini. Dan, nanti kita akan melakukan langkah-langkah agar kepastian insentif ini bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Menkeu.

Selain itu, Menkeu juga menyatakan, bahwa pemerintah telah menyiapkan satu account khusus di BNPB bagi masyarakat dunia usaha yang ingin ikut menyumbangkan bantuan dalam mengatasi pandemic Covid-19 di Indonesia.

“Ini nanti akan diumumkan oleh Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai account bagi masyarakat yang ingin membantu. Dana ini nantinya akan dikelola langsung oleh BNPB,” pungkas Menkeu.

Lihat juga...