Gugus Tugas Terbitkan Pedoman Hadapi Penanganan Covid-19
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
JAKARTA — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat di Indonesia. Pedoman ini diterbitkan untuk memberikan panduan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat umum dalam mencegah dan menangani kasus akibat virus corona baru.
“Pedoman ini merupakan hasil identifikasi dan diskusi oleh Kementerian Kesehatan, para organisasi profesi, serta para pakar terbaik di bidang kedokteran, kesehatan masyarakat (kesmas) dan laboratorium,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Pedoman ini juga, kata Doni telah disesuaikan dan sejalan dengan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Covid- 19 terbaru oleh Kementerian Kesehatan yang diperuntukkan untuk tenaga medis. Dokumen setebal 39 halaman tersebut, sebut Doni dapat berubah dan diperbarui sesuai dengan perkembangan penyakit dan situasi terkini.
“Kami berharap agar seluruh lapisan masyarakat, para pemangku kepentingan, para ahli, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat mencerminkan semangat gotong royong dan semangat bela negara demi memerangi kasus Covid-19,” ujarnya.
Lebih lanjut Doni menyebutkan, penyusunan dokumen tersebut merupakan salah satu respon pemerintah yang sigap dan strategis. Di samping pedoman, Gugus Tugas bergotong-royong dengan multipihak untuk menyiapkan dan menguatkan kapasitas sumber daya kesehatan, baik di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas kesehatan lain.
“Pedoman yang disusun oleh para pakar ini memiliki beberapa tujuan khusus, yaitu melaksanakan penanganan panduan kesmas, komunikasi informasi dan edukasi masyarakat tanpa tatap muka, manajemen pasien dan rujukan calon pasien, tes cepat dan pemeriksaan laboratorium, manajemen pasien di rumah sakit, karantina dan isolasi serta penanganan pasien meninggal,” jelasnya.