Bea Cukai Ungkap Sabu-sabu dalam Kemasan Teh Cina
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu pada kegiatan Operasi Bersinar di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020) lalu.
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan modus yang dilakukan para pelaku dengan menyembunyikan narkotika tersebut ke dalam kemasan teh Cina.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas gabungan, terdapat 16 paket sabu-sabu seberat kurang lebih 16 Kg dalam kemasan teh Cina Guanyiwang, 8 paket sabu-sabu seberat kurang lebih 8 Kg dalam kemasan teh Cina Chinese Pin Wei,” terang Heru di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Heru mengungkapkan, bahwa penindakan diawali adanya informasi dari masyarakat. Menanggapi informasi tersebut, petugas gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Mabes Polri langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Petugas melakukan pengintaian di daerah Pelabuhan Wilmar dan menemukan dua orang kurir darat yang berboncengan mengendarai sepeda motor terpantau melintas. Petugas segera melakukan pengejaran, namun karena keduanya melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri, petugas melakukan tindakan terarah dan terukur untuk menghentikan laju mereka,” jelas Heru.
Selain sabu-sabu, tim ini juga berhasil mengamankan 4 paket ekstasi sebanyak kurang lebih 23ribu butir dalam tas berwarna merah. Saat ini, barang bukti dan tersangka telah diamankan dan akan diselidiki lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Bukan hanya sabu-sabu dan ekstasi, Bea Cukai juga turut menggagalkan penyelundupan atas 874 bal pakaian yang diduga berasal dari luar negeri, tanpa dilengkapi dokumen sah.
Barang tersebut diamankan dari dalam enam truk besar saat melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menyatakan modus digunakan pelaku adalah dengan mengangkut barang dari luar negeri yang disamarkan barang lainnya seolah barang antarpulau.
Namun, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan pakaian bekas dari Sumatra dengan tujuan Bandung.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan truk petugas mendapati 874 bal pakaian dengan nilai perkiraan sebesar Rp2,6 triliun,” kata Syarif di tempat yang sama.
Selain pakaian, Bea Cukai juga menemukan barang lainnya yang dikemas di dalam enam truk besar tersebut. Di antaranya 118 set ban merk Aeolus An 08 dengan perkiraan nilai sebesar Rp236 juta, dan 57 roll karpet dengan nilai perkiraan mencapai Rp68 juta.
“Total perkiraan nilai barang kurang lebih mencapai Rp2,9 miliar,” jelas Syarif.