Orang Dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy Dituntut 8 Tahun Penjara
JAKARTA – Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dituntut delapan tahun penjara, ditambah denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan.
Dia dinilai terbukti menerima suap Rp16,427 miliar dan 816.700 dolar AS, terkait sengketa Pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Muhtar juga melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan gabungan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara ditambah pidana denda sebesar Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/2/2020).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf c UU No.31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU No.8/2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa, tidak mendukung tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit, perbuatan terdakwa bersama Akil Mochtar merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan khusus dan Mahkamah Konstitusi, terdakwa pernah dihukum. Hal-hal meringankan terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak,” tutur jaksa Iskandar.
Dalam dakwaan pertama, Muhtar disebut jaksa menerima suap dari Romi Herton selaku calon nomor urut 2 Pilkada Kota Palembang 2013 Romi Herton-Harno Joyo. Berdasarkan hasil perhitungan KPU kota Palembang, pemenang dari pilkada tersebut adalah pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan suara 316.923 yang hanya berselisih 8 suara dengan pasangan Romi Herton-Harno Joyo yang mendapatkan suara 316.915.
Romi dan pasangannya lalu mengajukan keberatan ke MK, dan Akil Mochtar ditetapkan menjadi ketua panel bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Romi kemudian meminta tolong kepada orang dekat Akil, yaitu Muhtar Ependy untuk menyampaikan permintaan kepada Akil, yang dijawab dengan permintaan agar Romi menyiapkan sejumlah uang dan disanggupi oleh Romi.
Uang diberikan secara bertahap, yaitu pada 13 Mei 2013, Romi Herton melalui Masyito menyerahkan uang sebesar Rp11,395 miliar, 316.700 dolar AS dan Rp32 juta kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta. Sedangkan sisanya Rp5 miliar, akan diserahkan setelah permohonan kebaratan atas hasil Pilkada Kota Palembang diputus MK. Uang sebesar 316.700 dolar AS tersebut oleh Muhtar Ependy pada 18 Mei 2013 diserahkan ke Akil Mochtar di rumah Akil Mochtar di Pancoran dan diterima Daryono.
Uang tersebut diperintahkan ditukarkan ke mata uang rupiah dan ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat. Pada putusan sengketa Pilkada Kota Palembang pada 20 Mei 2013 Akil Mochtar, membatalkan hasil perhitungan suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dan mengoreksi perolehan suara yaitu pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania mendapat suara 316.896, sedangkan pasangan Romi Herton-Harno Joyo mendapatkan suara 316.919. Sehingga Romi memenangkan Pilkada Kota Palembang.
Selanjutnya pada 20 Mei 2013 Muhtar juga menyuruh Iwan Sutaryadi, mentransfer uang Rp3,866 miliar ke Akil melalui rekening CV Ratu Samagat. Beberapa hari setelah putusan, Muhtar menemui Romi di Kota Palembang, dan menerima sisa Rp2,5 miliar, sedangkan sisanya diminta untuk dikirim ke PT Promic Internasional atas nama istri Muhtar, Lia Tri Tirtasari.
Selanjutnya sisa uang yang diterima Muhtar dari Romi Herton terkait perkara Pilkada Kota Palembang di MK sejumlah Rp12,56 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadi Muhtar. Sedangkan terkait penerimaan hadiah dari Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni, berawal dari gugatan pilkada yang diajukan oleh Bupati Empat Lawang Petahana Budi Antoni Aljufri dan pasangannya Syahril Hanafiah ke MK pada 17 Juni 2013.
Gugatan diajukan karena kalah dari pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi. Gugatan itu kemudian ditangani oleh Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota hakim panel, bersama Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai hakim anggota. Dalam sidang pertama pada 25 Juni 2013, Budi dihubungi Muhtar Ependy yang mengaku sebagai konsultan pilkada dan punya hubungan dekat dengan Akil Mochtar. Dalam dua kali pertemuan keduanya, Muhtar menjanjikan Budi pasti akan menang karena akan dibantu oleh Akil Mochtar.
Lewat Muhtar, Akil meminta uang sejumlah “10 mpek-mpek” yang maksudnya adalah Rp10 miliar. Uang akan diserahkan melalui Wakil Pimpinan Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta benama Iwan Sutaryadi. Atas permintaan Muhtar itu, Budi menyetujuinya dan menyampaikan bahwa yang akan mengantarkan uang tersebut adalah Suzana Budi Antoni.
Uang Rp10 miliar diberikan kepada Iwan pada 5 Juli 2013 melalui Suzana secara tunai di dalam dua koper di Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta. Pada 8 Juli 2013, sebelum putusan sela diucapkan oleh Akil, Budi diberitahu oleh Muhtar bahwa putusan sela akan dibacakan berisi penghitungan ulang kotak suara 38 TPS di 10 desa pada Kecamatan Muara Pinang.
Namun beberapa hari kemudian, Muhtar menyampaikan permintaan Akil kepada Budi Antoni Aljufri bahwa Akil Mochtar meminta tambahan uang sebesar Rp5 miliar. Kemudian Budi Antoni Aljufri meminta Suzana Budi Antoni untuk memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp5 miliar kepada Muhtar Ependy.
Uang tersebut diserahkan kepada Muhtar dengan cara dititipkan ke Iwan Sutaryadi. Muhtar pun mengambil uang itu pada 17 Juli 2013, dala kondisi terbungkus dalam kardus dan diserahkan ke Akil Mohtar di rumah dinas Ketua MK RI Jl. Widya Chandra III Nomor 7 Jakarta Selatan.
Sedangkan sisanya sebesar Rp5 miliar disetorkan oleh Iwan secara bertahap ke rekening tabungan Muhtar Ependy. Hasilnya, pada 31 Juli 2015, Akil membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang, dan menjadikan pasangan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah memenangi pilkada dengan mendapat 63.027 suara.
Dalam dakwaan kedua, Muhtar didakwa melakukan pencucian uang, yaitu dengan menitipkan uang keseluruhan Rp21,427 miliar dan 816.700 dolar AS kepada Iwan Sutaryadi. Menempatkan uang sejumlah Rp4 miliar di BPD Kalbar, mentransfer uang sejumlah Rp3,866 miliar dari rekening di BPD Kalbar ke rekening CV Ratu Samangat.
Selanjutnya menempatkan uang keseluruhan berjumlah Rp11,093 miliar, mentransfer uang seluruhnya berjumlah Rp7,38 miliar, membelanjakan atau membayarkan bahan baju hyget 5 juta pieces dengan harga Rp500 juta, pembelian kendaraan bermotor roda empat sejumlah 25 unit, kendaraan bermotor roda dua sejumlah 31 unit seharga Rp5,326 miliar.
Kemudian pembelian tanah di kabupaten Bengkayang seharga Rp1,2 miliar, tanah di Sukabumi Rp50 juta, tanah dan bangunan di Kemayoran Rp1,35 miliar, satu bangunan di Cempaka Putih senilai Rp3,5 miliar dan tanah di Kebumen senilai Rp217 juta, dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu Rp1 miliar.
Muhtar Ependy adalah terpidana sejak 5 Maret 2015, yang sedang menjalani vonis lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Dia menjalan hukuman karena dinyatakan terbukti bersalah mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan dan persidangan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang Akil Mochtar. (Ant)