Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dituntut delapan tahun penjara, ditambah denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia menjelaskan, barang rampasan yang diserahkan ke KPKNL Pontianak, adalah yang tidak laku ketika dilelang. Sementara itu, Akil Mochtar sendiri divonis seumur hidup dalam kasus korupsi dan pencucian uang.