Kota Padang Berlakukan Jam Malam untuk Remaja

Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial – Foto Ant

PADANG – Kota Padang melakukan penambahan pasal tentang pengawasan jam malam untuk remaja, dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

Hal itu dilakukan untuk mencegah kenakalan remaja, yang masih sering terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. “Perda Ketertiban Umum dibahas selama empat hari dan sudah selesai direvisi. Dalam Perda tersebut akan diberlakukan pengawasan jam malam untuk anak remaja, yaitu hanya boleh keluar malam sampai jam 23.00 WIB,” kata Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial, Senin (17/2/2020).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda No.11/2005, tentang Ketertiban Umum tersebut mengatakan, semua pihak merasa prihatin atas kasus kenakalan remaja seperti tawuran dan balap liar, yang masih sering terjadi di Kota Padang.

Beberapa hal yang direvisi dalam Perda No.11/2005, tentang Ketertiban Umum diantaranya, membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satpinmas) di setiap RW. Kelompok tersebut terdiri dari 10 orang. “Dan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) tingkat RT yang anggotanya berasal dari masyarakat setempat,” jelasnya.

Dan untuk meningkatkan keamanan Kota Padang, pemerintah daerah tidak bisa berharap sepenuhnya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Untuk itu diperlukan partisipasi masyarakat dalam menjalankan ketenteraman dan ketertiban di Kota Padang dengan melibatkan Satpinmas dan Linmas,” tandasnya.

Musyawarah tentang perubahan Perda tersebut sudah selesai dilakukan bersama pihak terkait. Tinggal menunggu pengesahan di rapat Paripurna DPRD Kota Padang. “Tidak hanya itu, kita juga melakukan revisi Perda terhadap peraturan tempat hiburan malam,” kata dia.

Lihat juga...