Pengembangan Perumahan Subsidi di Kepri Hadapi Sejumlah Hambatan
TANJUNGPINANG – DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Kepri menyatakan, pada awal 2020 ini pengembang perumahan subsidi akan menghadapi sejumlah hambatan.
Ketua DPD Himperra Kepri, Urip Widodo menyebut, setidaknya ada tiga kendala yang akan dihadapi para pengembang, khususnya yang berada di bawah naungan Himperra. “Tiga kendala dimaksud ialah pasar, kuota dan regulasi daerah,” kata Urip Widodo, Senin (17/2/2020).
Saat ini, kondisi pasar perumahan semakin menyempit. Pelaku usaha yang tadinya bermodal besar dan biasa bermain rumah komersil, kini banting setir main rumah subsidi. “Ibarat kue yang tidak terlalu besar, tapi diperebutkan banyak orang. Pemain besar kini masuk ke pasar yang kecil,” sebutnya.
Kendala kedua, kuota rumah bersubsidi terbatas, padahal kuota merupakan salah satu stimulus yang membuat grafik atau penjualan di bidang properti mengalami pertumbuhan pesat. “Apalagi rumah subsidi itu cicilannya kecil, peminatnya pasti banyak. Maka itu kami turut mendorong pemerintah pusat, agar menambah kuota rumah subsidi,” imbuhnya.
Kendala ketiga ialah, munculnya regulasi yang dibuat Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak sejalan dengan ketetapan pemerintah pusat. Misalnya, saat ini pengembang di Kepri dipusingkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang No.3/2018, tentang Hunian Berimbang.
Di dalam aturan tersebut, seorang pengembang yang ingin membangun rumah subsidi, diwajibkan membangun rumah mewah dan menengah. “Polanya 3:2:1, jadi kalau misalnya bangun tiga rumah subsidi, harus dibangun juga dua rumah mewah, dan satu rumah menengah,” ungkapnya.
Padahal, pasar hari ini tak mampu menyerap rumah mewah dan komersil. Ini tentu akan jadi kendala bahkan beberapa pengembang mulai banyak yang mengeluhkan peraturan tersebut. “Memang Perda itu untuk melakukan kelola kota supaya tampak hijau dan asri. Tapi satu sisi sangat memberatkan bagi pelaku usaha, karena memang pasar perumahan komersil lagi tak ada, tak mungkin kita paksakan,” ujarnya.
Kebijakan Pemkot Tanjungpinang tersebut disebutnya, keluar tanpa melibatkan pelaku usaha properti. Sehingga hari ini, para pengembang rumah subsidi merasakan dampaknya. “Kami menganggap kebijakan itu tak populer, di tengah kondisi perekonomian saat ini. Seharusnya Pemkot melek dengan hal-hal seperti ini, untuk meningkatkan perekonomian daerah,” pungkas Urip. (Ant)