Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya Dijerat dengan TTPU
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan hingga saat ini sudah ada dua tersangka kasus korupsi Jiwasraya yang dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Uang (TTPU).
“Dari hasil pengembangan kasus korupsi Jiwasraya, ada dua tersangka yang saat ini kita jerat dengan tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil penyidikan oleh Kejaksaan Agung,” kata ST Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Sejauh ini kata Burhanuddin penyidik sudah memeriksa delapan saksi atas kedua tersangka. Yakni Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
“Tidak tertutup kemungkinan tersangka lain dalam kasus Jiwasraya ini akan bertambah, karena hingga saat ini kita terus melakukan pengembangan. Artinya bisa saja yang lain juga terjerat TTPU, tentu dengan alat bukti yang kuat,” ungkapnya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menambahkan, untuk rekonstruksi perkara tersebut, pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi.
“Untuk rekonstruksi, tim penyidik Kejaksaan Agung sudah memeriksa delapan orang saksi yang dianggap mengetahui adanya TTPU tersebut,” ujarnya.
Namun, Febrie Adriansyah enggan menyebutkan siapa saja saksi yang sudah diperiksa dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan, sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
“Untuk saat ini nama-nama saksi belum bisa kita sampaikan untuk kepentingan penyidikan, nanti akan kita berikan siapa saja nama-nama yang sudah kita periksa,” ungkapnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung susah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Di antaranya; Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan yang terakhir ditetapkan tersangka oleh Kejaksan Ayub adakah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejaksaan Agung sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejaksaan Agung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.