Baznas Bentuk Koperasi Kuatkan Ekonomi Mustahik

Editor: Koko Triarko

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sepakat memperkuat aspek hukum terkait koperasi, utamanya Koperasi Simpan Pinjam (KSP). -Foto: Koko Triarko

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membentuk koperasi dari setiap kelompok usaha mustahik yang dibinanya, dalam upaya menciptakan keberlangsungan usahanya. 

Ketua Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM) Baznas, Deden Kuswanda, memaparkan proses pembinaan kelompok usaha yang dilakukan Baznas maksimal dua tahun.

Namun sebelum masa pembinaan berakhir, sebagai langkah strategis Baznas akan membentuk koperasi komunitas bagi kelompok usaha tersebut.

Koperasi ini dibentuk dengan menjalin kerja sama Dinas Koperasi di wilayah masing-masing para kelompok usaha berada.

“Jadi sebelum dua tahun itu, kami sudah bekerja sama dengan Dinas Koperasi Kabupaten untuk mempersiapkan koperasi dari kelompok usaha tersebut,” kata Deden, kepada Cendana News di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya, koperasi ini dibentuk untuk mendorong kemandirian kelompok usaha dalam mengembangkan usahanya.

“Jadi masa dua tahun, Baznas akan lepas kelompok usaha dari pembinaan. Kita akan bentuk koperasi yang mengakomodir seluruh anggota. Insyhaallah akhir bulan ini koperasi dibentuk untuk kelompok usaha di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Menurutnya, kalau Baznas terus melakukan mendampingi kepada kelompok usaha, itu menandakan program tersebut belum berhasil meningkatkan kesejahteraan mereka.

Padahal, Baznas dengan misinya harus memunculkan kemandirian ekonomi kelompok usaha tersebut. Maka dengan mekanisme program dua tahun, pembinaannya sangat terinci.

Kemudian untuk membentuk kemandirian ekonomi, dibentuklah koperasi komunitas bagi kelompok usaha yang dikerjasamakan dengan Dinas Koperasi Kabupaten.

“Kita kemarin launching koperasi di Garut untuk kelompok usaha peternak, dan Bogor, Jawa Barat,” ujar Deden.

Lihat juga...