Baznas Bentuk Koperasi Kuatkan Ekonomi Mustahik

Editor: Koko Triarko

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sepakat memperkuat aspek hukum terkait koperasi, utamanya Koperasi Simpan Pinjam (KSP). -Foto: Koko Triarko

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membentuk koperasi dari setiap kelompok usaha mustahik yang dibinanya, dalam upaya menciptakan keberlangsungan usahanya. 

Ketua Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM) Baznas, Deden Kuswanda, memaparkan proses pembinaan kelompok usaha yang dilakukan Baznas maksimal dua tahun.

Namun sebelum masa pembinaan berakhir, sebagai langkah strategis Baznas akan membentuk koperasi komunitas bagi kelompok usaha tersebut.

Koperasi ini dibentuk dengan menjalin kerja sama Dinas Koperasi di wilayah masing-masing para kelompok usaha berada.

“Jadi sebelum dua tahun itu, kami sudah bekerja sama dengan Dinas Koperasi Kabupaten untuk mempersiapkan koperasi dari kelompok usaha tersebut,” kata Deden, kepada Cendana News di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya, koperasi ini dibentuk untuk mendorong kemandirian kelompok usaha dalam mengembangkan usahanya.

“Jadi masa dua tahun, Baznas akan lepas kelompok usaha dari pembinaan. Kita akan bentuk koperasi yang mengakomodir seluruh anggota. Insyhaallah akhir bulan ini koperasi dibentuk untuk kelompok usaha di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Menurutnya, kalau Baznas terus melakukan mendampingi kepada kelompok usaha, itu menandakan program tersebut belum berhasil meningkatkan kesejahteraan mereka.

Padahal, Baznas dengan misinya harus memunculkan kemandirian ekonomi kelompok usaha tersebut. Maka dengan mekanisme program dua tahun, pembinaannya sangat terinci.

Kemudian untuk membentuk kemandirian ekonomi, dibentuklah koperasi komunitas bagi kelompok usaha yang dikerjasamakan dengan Dinas Koperasi Kabupaten.

“Kita kemarin launching koperasi di Garut untuk kelompok usaha peternak, dan Bogor, Jawa Barat,” ujar Deden.

Terkait penyuluhan koperasi bagi kelompok usaha tersebut, dilakukan oleh Dinas Koperasi Kabupaten.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk proses pendampingan dua tahun itu sudah ada mekanismenya.  Yakni, pada satu tahun pertama, adalah pendampingan intensif.

Sedangkan pada tahun ke dua, mulai dengan penumbuhan kader-kader lokal untuk penggantian posisi pendampingan program Baznas. Kemudian nanti di enam bulan terakhir, Baznas mengadakan pembentukan kelembagaan.

“Artinya, memang program dua tahun itu sudah terbukti di daerah. Jadi nanti kader-kader yang lanjutin program yang jadi pembinanya. Kita pindah lagi pendampingan wilayah lain,” tandasnya.

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, menambahkan BAZNAS akan mengembangkan program pemberdayaan ekonomi mustahik, sebagai upaya untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia. Salah satunya dengan membentuk kelompok usaha kaum mustahik.

“Targetnya mendorong penguatan kemandirian ekonomi mustahik. Kita bentuk juga koperasi bagi mereka, yang disiapkan dengan Dinas Koperasi,” ujarnya.

Lihat juga...