Zakat yang diberikan kepada mustahik dengan mengacu pada standar kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS), telah berhasil mengentaskan 35 persen mustahik fakir dan miskin atau sebanyak 13.202 jiwa.
Program ini untuk memberikan pekerjaan dan gaji kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), sopir ojek daring, dan pekerja informal yang menganggur akibat dampak pandemi Covid-19.
"Pada pekan ke dua bulan April 2020, Baznas bersama petani akan kembali melakukan panen raya untuk ke empat kalinya, sejak pertama program pemberdayaan ekonomi ini diluncurkan pada akhir 2018 lalu," urainya.
"Jadi sebelum dua tahun itu, kami sudah bekerja sama dengan Dinas Koperasi Kabupaten untuk mempersiapkan koperasi dari kelompok usaha tersebut," kata Deden, kepada Cendana News di Jakarta, Rabu (19/2/2020).