DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pemisahan Aset PDAM TB
Edtor: Koko Triarko
BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, mendesak Pemerintah Kota Kota Bekasi segera merealisasikan pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi di dua wilayah setempat.
“Harus ada kejelasan di 2020 ini, karena sudah terlalu lama berlarut-larut. Jika tetap tidak ada kejelasan juga, kami akan meminta Kabupaten Bekasi melakukan pemisahan secara sepihak,” kata Ani Rukmini, usai menyambangi kantor DPRD Kota Bekasi di jalan Chairil Anwar, Selasa (21/1/2020).
Dikatakan, bahwa sebelumnya sudah disepakati angka kompensasi yang harus dikeluarkan Pemkot Bekasi terkait aset PDAM TB sebesar Rp362 miliar. Tetapi, ditawar Rp199 miliar dan Bupati Bekasi sudah tandatangan menyetujui angka tersebut.
Namun, lanjutnya, Pemkot Bekasi melalui Wali Kota saat pertemuan di Bandung tidak menandatangani kesepakatan tersebut. Ani Rukmini mengaku, alasan tersebut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi bertandang ke kantor DPRD KOta Bekasi, untuk konsultasi terkait rencana pemisahan.
“Pemisahan aset ini penting, agar manajemen usaha PDAM Tirta Bhagasasi tidak terganggu,” tukasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Budiyanto, mengakui, bahwa pembahasan pemisahan aset bukan hal baru. Melainkan sudah dibahas oleh anggota dewan periode sebelumnya dengan semangat yang sama, untuk melakukan reposisi organisasi PDAM Tirta Bhagasasi.
“Alasan percepatan pemisahan aset ini, karena kami berpikir antara Kabupaten dan Kota Bekasi adalah wilayah yang besar dan sama-sama sudah mandiri. Kenapa pengelolaan hal kecil seperti PDAM masih berbarengan?” tukasnya.
Menurutnya, bukan soal tidak ingin bersama, tetapi lebih kepada soal percepatan pelayanan, khususnya Kota Bekasi yang masih berkembang cakupan layananan masih sedikit. Harapannya, agar PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, bisa fokus melayani warganya.