DPRD DKI Bentuk Tim Masalah Honor Guru PAUD
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, mengatakan sejauh ini guru-guru PAUD di Jakarta yang tergabung dalam dua organisasi, yakni Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) dan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), mengeluhkan pemberian honor yang hanya sebesar Rp500 ribu per bulan.
“Harus ada perhatian. Kita setuju ada insentif. Kita hitung terlebih dahulu, disesuaikan dengan kas daerah,” ujar Imam di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020) sore.
DPRD DKI Jakarta, kata Imam, akan membentuk tim kecil untuk mengkoordinasikan masalah yang dialami guru-guru tersebut. Sebagai langkah awal, tim akan mendata jumlah guru penerima honor sebesar Rp500 ribu per bulan.
“Tim kecil ini nantinya akan mempercepat proses apa yang diinginkan, khususnya dalam menambah insentif,” katanya.

Iman menyatakan, tim ini juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik), untuk mencoba kemungkinan honor tersebut dinaikan menjadi Rp1 juta per bulan.
Setidaknya, jika hitungan-hitungan tersebut disepakati, bisa dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2021.
Imam mendorong agar insentif bagi para guru PAUD swasta di ibu kota ditingkatkan tahun depan. Terlebih, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 194 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini, disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan subsidi berupa insentif kepada pendidik PAUD.