DPRD DKI Bentuk Tim Masalah Honor Guru PAUD
Editor: Koko Triarko
Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menjelaskan, pemberian honor kepada guru TK dan PAUD selama ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 194 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Syaefulloh menyatakan, tetap menindaklanjuti rekomendasi yang nantinya diberikan tim yang dibentuk DPRD DKI Jakarta. Sebagai langkah awal, Disdik DKI Jakarta menghitung jumlah riil guru-guru yang ada di TK dan PAUD swasta yang ada di Jakarta.
“Selama ini, Pemprov DKI mengapresiasi guru-guru TK Swasta melalui IGTKI sebesar Rp500 ribu per bulan per orang, dan HIMPAUDI juga ada 5.700 guru. Artinya ada 10.700 guru yang sudah kita berikan insentif, tapi ternyata jumlah itu masih jauh dibandingkan dengan guru-guru PAUD yang selama ini mengabdi melayani masyarakat,” tuturnya.