Selama 2019 Ada 10.500 Pelanggaran Lalu Lintas di Bukittinggi
BUKITTINGGI – Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mencatat, ada 10.500 pelanggaran lalu lintas di Bukittinggi dan Agam bagian Timur, yang menjadi wilayah hukum instansi tersebut selama 2019.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan, dari pelanggaran tersebut kepolisian mengeluarkan 8.000 tilang (Bukti Pelanggaran) dan memberi teguran untuk 2.500 pengendara. Angka tersebut turun dibanding jumlah pelanggaran yang tercatat terjadi di tahun sebelumnya, yang mencapai 11.923 pelanggaran.
Dari catatan kepolisian, pelanggaran didominasi oleh pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat. Bentuk pelanggaran yang dilakukan, berkendara roda dua tanpa helm, pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak membawa surat-surat kendaraan, melawan arus lalu lintas. Sementara angka kecelakaan selama 2019, tercatat ada 215 kejadian. Kondisinya meningkat, karena di tahun lalu hanya berjumlah 181 kejadian.
Kasus kecelakaan di 2019 menyebabkan 38 orang meninggal dunia, tiga orang luka berat, 250 luka ringan dan kerugian materil mencapai Rp515,4 juta. “Kecelakaan lalu lintas didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua dan umumnya mereka tidak memiliki SIM. Kami harap ini menjadi perhatian khususnya para orangtua agar anak tidak diizinkan berkendara padahal masih di bawah umur,” jelasnya.
Ia menilai perlu peningkatan kesadaran warga yang masih di bawah umur, agar lebih memilih menggunakan angkutan umum dibanding berkendara tanpa izin mengemudi. Untuk mengurangi kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, diimbau pengendara agar lebih mematuhi aturan berkendara seperti memakai helm pada roda dua dan sabuk pada roda empat, tidak melawan arus, tidak ugal-ugalan, berkendara sesuai kapasitas kendaraan, memiliki SIM dan lainnya.