IHW : Negara Harus Hadir Dukung Industri Halal
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
Dia juga mengimbau pemerintah tidak menjadikan halal ini sebagai cukai atau sarana untuk mengutik dana dari Usaha Kecil Menengah (UKM).
“Pemerintah harus memberikan skema membiayai sertifikasi halal bagi UKM. Melalui teknik pembinaan, pendampingan hingga memperoleh sertifikasi halal, ini tugas negara,” tukas Ikhsan.
Disebutkan, Malaysia, Taiwan dan Korea Selatan telah melakukan hal tersebut untuk mendukung pelaku usaha bersertifikasi halal, hingga bisa bersaing dengan industri di kawasan Asia.
Melalui diskusi refleksi ini, IHW mengaungkan semangat untuk mengubah pemikiran BPJPH yang ingin memberikan sumbangan berupa Rp 23 triliun per tahun pada negara sebagai masukan dari sektor sertifikasi halal.
“Negara yang harus memberikan biaya sertifikasi halal bagi UKM, ya kalau nggak mampu, ya harus mundur, jangan sampai nanti hadirnya UU JPH justru memberatkan UKM,” tukasnya.
Dia menegaskan, jangan kemudian tidak siap tetapi tetap ngotot untuk melakukan proses sertifikasi halal, akibatnya September-Oktober 2019, stag tidak ada yang bisa direvitalisasi pendaftaran sertifikasi halal.
“Padahal justru sertifikasi halal itu hanya instrumen untuk mendorong lajunya industri halal. Kalau industrinya kacau begini, ya bagaimana masuk ke industri halal Indonesia jadi kiblat dunia,” pungkas Ikhsan Abdullah yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI.