IHW : Negara Harus Hadir Dukung Industri Halal

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

JAKARTA — Mewujudkan Indonesia menjadi pemain utama industri halal di dunia diperlukan dukungan pemerintah. Salah satunyga dengan memberikan memudahkan industri bersertifikasi halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Wacth (IHW), Ikhsan Abdullah mengatakan, halal menjadi isu penting dalam kehidupan dan politik bernegara. Apalagi Indonesia memasuki masa keemasan ditandai dengan hadirnya industri halal di tanah air yang membangun keberkahan bagi umat atau rakyat Indonesia.

“Jangan ada dikotomi umat itu umat Islam. Umat adalah rakyat atau masyarakat. Halal itu sudah menjadi ikon gaya hidup dunia,” kata Ikhsan dalam refleksi akhir tahun IHW bertajuk ‘Posisi Indonesia dalam Industri Halal Dunia dan Kondisi Sertifikasi Halal, saat ini’ di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Menurutnya, dalam pertumbuhan industri halal, posisi Indonesia harus dilihat dari respektif searah dengan hadirnya Undang-Undang Jaminan Produk Jaminan Halal (UU JPH), yang telah memasuki tahun kelima. Yakni tahun era mandatory (wajib) sertifikasi halal.

“Halal yang kita tahu di Indonesia itu menyangkut makanan, minuman, obat, kosmetika dan lainnya yang berkaitan dengan proses termasuk logistik. Kalau pun kita tidak menjadi pemain utama ekspor, ya harus bisa untuk menutupi kecukupan diri sendiri,” ujar Ikhsan.

Disebutkan, saat ini Indonesia menempati posisi pertama dalam negara konsumsi terbesar dunia, yaitu dengan membelanjakan sebesar 170 miliar dolar AS per tahun.

“Ini luar biasa. Kalau 170 miliar dolar AS, sekarang mungkin dengan 4.000 ribu triliun kita belanjakan untuk membangkitkan industri halal. Harapan kita tentu bisa mencukupi kebutuhan kita dan juga bisa ekspor,” tukas Ikhsan.

Dia juga mengimbau pemerintah tidak menjadikan halal ini sebagai cukai atau sarana untuk mengutik dana dari Usaha Kecil Menengah (UKM). 

“Pemerintah harus memberikan skema membiayai sertifikasi halal bagi UKM. Melalui teknik pembinaan, pendampingan hingga memperoleh sertifikasi halal, ini tugas negara,” tukas Ikhsan.

Disebutkan, Malaysia, Taiwan dan Korea Selatan telah melakukan hal tersebut untuk mendukung pelaku usaha bersertifikasi halal, hingga bisa bersaing dengan industri di kawasan Asia.

Melalui diskusi refleksi ini, IHW mengaungkan semangat untuk mengubah pemikiran BPJPH yang ingin memberikan sumbangan berupa Rp 23 triliun per tahun pada negara sebagai masukan dari sektor sertifikasi halal.

“Negara yang harus memberikan biaya sertifikasi halal bagi UKM, ya kalau nggak mampu, ya harus mundur, jangan sampai nanti hadirnya UU JPH justru memberatkan UKM,” tukasnya.

Dia menegaskan, jangan kemudian tidak siap tetapi tetap ngotot untuk melakukan proses sertifikasi halal, akibatnya September-Oktober 2019, stag tidak ada yang bisa direvitalisasi pendaftaran sertifikasi halal.

“Padahal justru sertifikasi halal itu hanya instrumen untuk mendorong lajunya industri halal. Kalau industrinya kacau begini, ya bagaimana masuk ke industri halal Indonesia jadi kiblat dunia,” pungkas Ikhsan Abdullah yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI.

Lihat juga...